Sebut Jokowi Jongos Asing di Facebook, Warga Bekasi Dibui 18 Bulan

Ridhmedia
23/01/20, 14:34 WIB

RIDHMEDIA - Asyhadu Amrin (36) dihukum 18 bulan penjara. Warga Bojong Rawa Lele, Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, itu terbukti melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebut Jokowi jongos asing.

Kasus bermula saat Amrin membuat akun Facebook dan mengunggah ujaran kebencian soal status soal politik tanah air. Sejak Oktober 2017, ia menggungah beberapa ujaran kebencian, yaitu:

1. Kalau nggak ngutang, ya jual asset negara. Itu kehebatan Jokowi.
2. Beda lavel. Umar bin Khatab adalah khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya aseng dan asing.
. Polisi zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara keadilan.
4. Saat ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja diserang, dia dengan sigap menjengguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu? Sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop?

Status terakhir mengomentari berita soal Buya Syafii Ma'arif.


Aktifitas Amrin terpantau Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri. Amrin akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Pada 16 Juli 2019, jaksa menuntut Amrin dihukum selama 2,5 tahun penjara. Sebulan setelahnya, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menyatakan Amrin bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. PN Bekasi menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Amrin.

Amrin dan jaksa sama-sama tidak puas dengan putusan itu. Keduanya mengajukan banding.

Menguatkan putusan PN Bekasi yang dimintakan banding," demikian amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang dilansir di websitenya, Kamis (23/1/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Djohan Afandi dengan anggota majelis Syamsul Bahri Borut dan Ridwan Sorimalim Damanik.(dtk)
Komentar

Tampilkan

Terkini