Sekda DKI Persoalkan Istilah 'Izin' Revitalisasi Monas, Setneg: Tak Relevan

Ridhmedia
30/01/20, 09:20 WIB

RIDHMEDIA -Sekda DKI Jakarta, Saefullah, mempersoalkan istilah 'izin' dan 'persetujuan' dalam pembahasan revitalisasi Monas. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengatakan hal itu tak terlalu penting untuk dibahas.
"Kami sangat paham bahwa yang tertuang dalam Perpres 25/95 adalah 'persetujuan' dan Ketua Komisi pengarah juga menggunakan kata 'persetujuan' itu dalam pernyataannya, tidak perlu dipersoalkan dan sangat tidak relevan dengan substansi masalah," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, kepada wartawan, Rabu (29/1/2020) malam.
Setya mengatakan banyak pejabat Pemprov DKI yang menyampaikan pernyataan seolah-olah pemerintah pusat tak memahami aturan. Padahal, menurut Setya, apa yang disampaikan Pratikno sebagai Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.

"Sering sekali mereka memberi pernyataan seperti itu, membentuk opini seolah kami tidak paham Perpres dan telah terlibat dalam juri sayembara sehingga tidak perlu mengajukan permohonan persetujuan," ujar dia.

Sebelumnya, Saefullah merasa ada pemahaman berbeda dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka. Karena itu, dia merasa bingung antara 'izin' dan 'persetujuan.'

"Jika ada pembangunan harus ada persetujuan, bukan izin ya. Ini kalimatnya dalam Pasal lima poin B bilangnya begitu, memberikan persetujuan. Ini harus ada perangkatnya sebetulnya ada breakdown dari keppres. Ini belum ada sehingga membingungkan semuanya," ucap Saefullah kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

"Nah begitu, harusnya ini semuanya ada di sini harus mendapatkan persetujuan dari Mensetneg sebagai ketua komisi ini," ujar Saefullah.

Saefullah merasa Pemprov DKI, sebagai pengelola Monas, mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kementneg) saat proses perencanaan revitalisasi.

"Begini, dari awal perencanaan, UPT Monas sebagai penyelenggara sudah bertulis surat gitu loh ke Mensetneg, untuk keterlibatan sebagai tim juri dalam sayembara (desain) dan sudah dibalas surat dari UPT Monas dengan mengirimkan salah satu karyawan untuk menjadi juri sayembara," ucap Saefullah.(dtk)

Komentar

Tampilkan

Terkini