RIDHMEDIA - Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa untu menolak omnibus law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Senin (20/1) besok di depan gedung DPR RI.
Bahkan tak hanya di gedung wakil rakyat, massa juga akan melanjutkan aksi di depan PT Jasa Marga.
"Aksi di Jasa Marga dilakukan karena direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ) sebagai anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero), Tbk. telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilai melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan 13/2003 terhadap Mirah Sumirat," demikian pernyataan Ketua Harian KSPI, Muhamad Rusdi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (19/1).
Mirah Sumirat adalah pekerja di PT JLJ, yang juga aktivis serikat pekerja dan menjabat sebagai Presiden Serikat Karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ) dan Presiden ASPEK Indonesia.
Mirah juga menjabat pembina Jamkes Watch KSPI, President Women Committee UNI Asia Pacific, pengurus Pusat UNI Global Union, dan Wakil Ketua dari unsur pekerja/buruh di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (2016-2019).
Berdasarkan informasi yang diterima KSPI, lanjut Rusdi, PHK sepihak dilakukan terhadap Mirah oleh Direksi PT JLJ tanpa pernah dilakukan perundingan bipartit, mediasi, dan tanpa penetapan pengadilan.
"PHK sepihak tanpa penetapan pengadilan adalah melanggar UU Ketenagakerjan dan UU PPHI, karenanya batal demi hukum," sabungnya.
Setidaknya, aksi yang akan dilakukan KSPI dan ASPEK Indonesia akan menuntut beberapa hal. Di antaranya meminta agar surat keputusan direksi PT JLJ 119/KPTS-JLJ/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 tentang PHK dicabut dan meminta agar Mirah Sumirat dipekerjakan kembali.
Kedua, menolak ‘program penugasan paksa’ kepada pekerja tetap PT JLJ untuk bekerja di perusahaan lain (PT. Hutama Karya dan lain-lain) yang dilakukan manajemen PT JLJ secara perintah lisan dan tanpa adanya surat tugas, tanpa kepastian jangka waktu penugasan, dan tanpa jaminan keberlanjutan pekerjaan di PT JLJ.
Ketiga, menolak ‘program pensiun khusus’ yang dilakukan secara sepihak oleh PT JLJ, yang tidak ada dalam PKB dan tidak pernah dirundingkan bersama serikat pekerja. Program pensiun khusus ini dinilai merugikan pekerja.
"Kami meminta direksi PT JLJ tetap memberlakukan pensiun dini sesuai PKB yang berlaku," papar Rusdi.
Massa juga menolak perlakuan diskriminasi upah dan hak atas kesejahteraan terhadap lebih dari 300 pekerja tetap berupa pembayaran bonus, uang makan, uang transport. Seharusnya, kata dia, kesejahteraan pekerja diberikan sesuai PKB yang berlaku.
Terakhir, massa juga meminta tindakan yang patut diduga sebagai union busting atau penghalangan aktivitas berserikat yang dilakukan oleh manajemen PT JLJ dihentikan.
"Kami juga mendukung penuh Menteri BUMN untuk membenahi seluruh BUMN guna memperbaiki dan memaksimalkan peran BUMN dalam meningkatkan perekonomian bangsa dan menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia," tandasnya.
Sumber: Rmol.id