Tarik 2 Anak Buah, Jaksa Agung Tepis terkait Isu Pemeriksaan Etik Ketua KPK

Ridhmedia
28/01/20, 19:19 WIB

RIDHMEDIA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan penarikan 2 jaksa yang bertugas di KPK tidak berkaitan dengan pemeriksaan etik Ketua KPK Firli Bahuri semasa menjadi Deputi Penindakan KPK. Burhanuddin menyebut penarikan 2 jaksa itu hanyalah kebutuhan organisasi.
"Nggak, nggak ada. Nggak ada urusan itu," kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

"Saya butuh orang itu ke sini. Itu saja," imbuh Burhanuddin.

Namun meski menyebut penarikan 2 jaksa itu sebagai kebutuhan organisasi semata, Burhanuddin belum menentukan penempatan anak buahnya itu. Dia hanya mengatakan bila penarikan 2 jaksa itu adalah kebutuhan organisasi.

"Ya nantilah, belum mau di mana-di mana, yang pasti itu organisasi membutuhkan. Itu saja," kata Burhanuddin.

Kembalinya 2 jaksa yang bertugas di KPK ke institusi awal itu sempat memunculkan isu keterkaitan dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang sempat menjalani pemeriksaan etik sewaktu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Kabar menyebutkan bila 2 jaksa itu sengaja dikembalikan ke Kejagung karena pernah melakukan pemeriksaan internal pada Firli terkait pertemuannya dengan TGH Zainul Majdi atau dikenal sebagai Tuan Guru Bajang (TGB).

"Menurut informasi, kasatgas yang memeriksa Bapak itu dikembalikan ke Kejagung atau tidak?" tanya wartawan pada Firli di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1) kemarin.

"Anda konfirmasi kepada Jaksa Agung, oke, jangan tanya sama saya," jawab Firli.

Barulah kemudian Firli dimintai konfirmasi apakah KPK meminta jaksa yang memeriksanya dalam kasus pertemuan dengan TGB dikembalikan ke Kejagung?

"Permintaan Jaksa Agung dong, kan pegawai negerinya yang bekerja kan pembinaan SDM-nya ada di Jaksa Agung. Dia di KPK hanya dipekerjakan. Coba simak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005. Di situ disebutkan pegawai KPK adalah satu pegawai tetap, dua pegawai negeri yang dipekerjakan, ketiga adalah pegawai tidak tetap, kan begitu," papar Firli.

Seperti diketahui, Firli memang pernah diperiksa oleh Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK terkait pertemuannya dengan TGB. Pertemuan dengan TGB itu terjadi saat Firli masih menjabat Deputi Penindakan KPK pada 13 Mei 2018. Persoalan ini sempat menjadi polemik hingga Firli menepisnya saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Pimpinan KPK di Komisi III DPR.(dtk)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+