Ridhmedia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap untuk menuntaskan hasil audit dugaan korupsi yang terjadi di PT Pelindo II. Adapun kerugiannya diramal mencapai Rp 6 triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, proses audit kerugian negara dalam kasus Pelindo II ini sebelumnya di audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kendati demikian, dalam hasil audit tersebut ada perbedaan hasil audit investigatif. Di mana dalam perhitungan kerugian negara (PKN), BPK selaku auditor tidak bisa secara aktif melakukan audit.
"Segala proses data-data segala yang dibutuhkan itu dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jadi kami baru bisa bergerak apabila ada informasi dan data yang dibutuhkan. Yang mengambil data dan informasi itu baik secara langsung maupun tidak langsung dilakukan oleh aparat penegak hukum," jelas Agung.
Lalu kemudian, kata Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan lagi dugaan korupsi terhadap pengadaan Quay Container Crane. Namun, pemeriksaan itu kemudian tidak terselesaikan dan kemudian diambil alih oleh BPK.
Dalam menelisik persoalan dugaan kasus korupsi QCC itu, kata Agung BPK tidak bisa bekerja sendirian. Mereka membutuhkan tenaga ahli untuk menjawab persoalan teknis.
"Persoalannya adalah soal ahli yang dibutuhkan untuk menentukan masalah tonase. Ini masalah teknis sekali. Tapi, BPK sendiri cukup komit dan kita tunggu supaya bisa didapatkan [tim ahli]," jelas dia.
"Artinya kasusnya sendiri firmed yang melakukan perhitungan kita, kita yang menghitung. Tapi mereka [Aparat Penegak Hukum] yang cari dan hadirkan," jelas Agung.
Maka dari itu, sampai saat ini berdasarkan perhitungan oleh BPK. Dari 4 laporan Pelindo II yang telah diaudit oleh BPK, kerugiannya mencapai lebih dari Rp 6 triliun.
"Kami punya 4 laporan hasil pemeriksaan terkait JICT, Koja [Peti Kemas Koja], Global Bond, dan Kali Baru. Di 4 laporan hasil pemeriksaan tersebut, kerugian negaranya mencapai angka sekitar lebih dari Rp 6 triliun," jelas Agung.
Agung pun optimistis laporan hasil audit soal dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pelindo II ini bisa diselesaikan dalam waktu satu sampai dua bulan ke depan.
"Mungkin 1-2 bulan mungkin itu bisa diselesaikan, bukan suatu masalah. Namun demikian seperti yang sa sampaikan bahwa dalam kasus Pelindo II, pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh BPK banyak," kata Agung mengklaim.
BPK pun, menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, apakah benar ada praktik korupsi atau atau tidak di dalam persoalan Pelindo II.
"Kami juga sudah berhasil mengidentifikasi kerugian negaranya. Sisanya apakah ada mens rea di situ, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Tapi yang saya katakan adalah angka. Wewenang kita angka. Di 4 kasus yang saya sebutkan dan sudah kita selesaikan, angkanya di atas Rp 6 triliun [kerugiannya]," jelas Agung.
Padahal sebelumnya, BPK sudah melakukan audit terhadap laporan keuangan di Pelindo II. Laporan audit tersebut tercantum pelanggaran Undang-Undang dan indikasi kerugian negara kasus perpanjangan kontrak JICT-Koja kepada Hutchison, kasus pembangunan pelabuhan New Kalibaru (NPCT-1) dan kasus Global Bond Pelindo II.
Laporan hasil audit BPK tersebut kemudian sudah diserahkan oleh Komisi VI DPR kepada Menteri BUMN Erick Thohir pada Desember 2019 lalu, tepatnya Senin (2/12/2019).
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa kerugian negara kasus kontrak JICT kepada Hutchison mencapai Rp 4,08 triliun. Sementara kasus kontrak Koja mencapai Rp1,86 triliun dan dilakukan tanpa valuasi.
Selain itu kasus pembangunan New Kalibaru tahap 1 (NPCT-1) kerugian negaranya mencapai Rp 1 triliun dengan potensi gagal konstruksi dan kerugian total loss Rp 7 triliun. Terakhir kasus Global Bond Pelindo II kerugian negara mencapai Rp 741 milyar. Sehingga total kerugian negara dalam kasus Pelindo II mencapai Rp 15 triliun. [cnbc]