RIDHMEDIA - Langkah Presiden Jokowi dalam mengatur lembaga KPK terus berlanjut. Jokowi sedang menyiapkan aturan lebih lanjut mengenai KPK sebagai imbas dari adanya revisi UU lembaga antirasuah itu.
Staf Khusus Kepresidenan Dini Purwono menyebut ada 7 aturan yang sedang disiapkan. Aturan yang sedang digodok itu dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
"Ini sebenarnya merupakan amanat dari UU KPK. Bahwa dalam UU tersebut memang mengatur untuk beberapa hal akan diatur lebih lanjut dalam PP dan Perpres," kata Dini kepada wartawan, Selasa (21/1).
Aturan yang sedang digodok itu mencakup sejumlah hal. Termasuk soal pengangkatan Dewan Pengawas hingga teknis soal hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK.
"Materi dari peraturan pelaksana tersebut secara garis besar adalah mengenai hal-hal teknis seperti tata cara pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas, pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi, manajemen SDM KPK," ujar dia.
Berikut ketujuh aturan yang sedang disiapkan Jokowi:
1. Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas
2. Hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi
3. Pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
4. Supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi
5. Gaji dan tunjangan pegawai KPK
6. Besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK
7. Organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK
Khusus untuk Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Perpres soal itu
LIPSUS, Gejolak Senyap KPK, Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber: kumparan.com