Ridhmedia - Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Yudo Margono, memimpin apel gelar pasukan intensitas operasi rutin TNI dalam pengamanan laut Natuna atas masuknya kapal Tiongkok. Apel digelar di Paslabuh, Selat Lampa, Ranai, Natuna, Jumat (3/1).
Pasukan yang terlibat dalam apel tersebut berjumlah kurang lebih 600 personel, terdiri dari 1 Kompi TNI AD Batalyon Komposit 1 Gardapati, 1 Kompi Gabungan TNI AL terdiri dari personel Lanal Ranai, unsur KRI Teuku Umar 385 dan KRI Tjiptadi 381, Satgas Komposit Marinir Setengar, serta 1 Kompi TNI AU (Lanud Raden Sadjad dan Satrad 212 Natuna).
Dalam pengarahannya, Yudo menegaskan bahwa pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh kapal pemerintah Tiongkok di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), berupa penangkapan ikan secara ilegal. Bahkan kapal ikan tersebut dikawal oleh kapal Coast Guard. Hal ini merupakan ancaman pelanggaran wilayah pemerintah Indonesia.
“TNI wajib melakukan penindakan hukum terhadap pelanggar asing yang telah memasuki wilayah dan kegiatan ilegal berupa penangkapan ikan tanpa ijin dari pemerintah Indonesia,” kata Yudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/1).
Di akhir pengarahannya, Yudo memberikan beberapa perhatian kepada seluruh prajurit TNI yang bertugas, khususnya pengawak KRI dan pesawat udara. Pertama, agar memahami aturan-aturan yang berlaku baik hukum laut internasional maupun hukum nasional di wilayah laut Indonesia.
Kedua, melaksanakan penindakan secara terukur dan profesional, sehingga tidak mengganggu hubungan negara tetangga yang sudah terjalin dengan baik. Ketiga, gunakan Role of Engagement (RoE) yang sudah dipakai dalam operasi sehari-hari.
Yudo menekankan kepada prajurit TNI yang bertugas agar tidak terprovokasi dan terpancing dari unsur-unsur kapal asing yang selalu melakukan provokasi apabila ada kehadiran KRI.
“Kehadiran Kapal Perang Indonesia adalah representasi negara, sehingga mereka harusnya paham ketika negara mengeluarkan Kapal perangnya bahwa negara pun sudah hadir disitu,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok, di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna. “Kami baru saja melakukan rapat koordinasi untuk menyatukan dan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan Natuna. Dalam rapat tersebut kita menekankan kembali, pertama telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok, di wilayah ZEE Indonesia,” kata Retno di Kemenkopolhukam, Jakarta.
Menurut Retno wilayah ZEE Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui dasar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
“Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982,” ujarnya menegaskan.
Kemudian, Indonesia kata dia tidak pernah akan mengakui nine dash-line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok. “Klaim sepihak yang dilakukan Tiongkok, yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982,” tuturnya.[jpc]