Ridhmedia - Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan kode 'siap mainkan' yang digunakannya dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI dari PDIP. Wahyu mengatakan kalimat itu ditujukan untuk meminta PDIP menyampaikan surat pergantian ke KPU.
"Pada saat Ibu Tio utusan PDIP memberikan informasi bahwa akan memberikan surat pengganti. Saya jawab siap mainkan, maksud saya surat itu disampaikan ke KPU," ujar Wahyu dalam persidangan etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Wahyu mengatakan dirinya menggunakan istilah siap setiap kali berkomunikasi. Wahyu menyebut tidak bermaksud menggunakan hal tersebut sebagai kode meminta suap.
"Saya menggunakan istilah, tapi perlu diketahui hampir selalu yang berkomunikasi dengan saya, saya sampaikan siap. Mungkin itu disalahkan tapi saya tidak bermaksud," kata Wahyu.
"Saya menyadari bahwa kalimat itu bisa ditafsirkan lain," sambungnya.
Dalam persidangan, anggota majelis Alfitra Salam kembali mempertanyakan maksud kode 'siap mainkan' yang disampaikan Wahyu.
"Jadi siap mainkan buat disposisi bukan uang?" kata Alfitra.
"Nggak ada, dikirimkan maksudnya" Jawab Wahyu.
Alfitra kemudian mengingatkan Wahyu soal memilih kalimat dalam menjawab pernyataan. "Makanya itulah mengapa harus bisa memilih kata-kata," kata Alfitra.
Kasus dugaan suap ini berawal saat anggota DPR dari PDIP terpilih, yaitu Nazarudin Kiemas, meninggal dunia pada Maret 2019. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan, bila anggota DPR meninggal dunia, digantikan oleh caleg dari partai politik yang sama yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.
Untuk persoalan ini, caleg PDIP dengan suara terbanyak di bawah Nazarudin adalah Riezky Aprilia. Namun salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menentukan sendiri secara bebas siapa kadernya yang akan menempati kursi DPR menggantikan Nazarudin. Gayung pun bersambut.
Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR. Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.
Di sinilah terjadi 'main mata' yang bermuara pada praktik suap-menyuap. KPK kemudian melakukan OTT pada tanggal 8 Januari 2020. KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful.(dtk)