Ridhmedia - Walau tidak lagi memiliki SKT namun ormas ini tetap terdepan dalam mengulurkan bantuan saat terjadi bencana alam.
"Pada Rabu, (1/1/20). FPI DPW Sukoharjo Jateng mengadakan amal Sholih dengan melakukan pembersihan sungai, acara ini merupakan rangkaian amal sholeh yang memang di agendakan FPI Sukoharjo, untuk mencegah banjir pada musim penghujan seperti sekarang," dilansi dari situs resmi FPI.
Apa yang dilakukan oleh Ormas Islam FPI ini mendapatkan banyak apresiasi dari berbagai kalangan.
"420.381 ormas terdaftar di Indonesia, yang nomor satu beraksi kalau ada bencana ya FPI, walau SKT-nya dipersulit," kata penulis buku Zara Zettra.
SKT Ormas FPI bernomor 01-00-00/-010/D.III.4/VI/2014 Yang terdaftar di Kemendagri telah habis masa berlakunya pada 20 Juli 2019. FPI sudah mengajukan perpanjangan SKT tersebut sejak Mendagri dijabat oleh Thahjo Kumolo.
Namun, Kemendagri mengembalikan dokumen pengajuan perpanjangan SKT FPI karena dianggap belum lengkap. Salah satunya karena FPI belum melampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama.
Saat ini Kemenag sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kemendagri sebagai syarat perpan izin FPI. FPI telah mencantumkan surat pernyataan setia kepada Pancasilais, NKRI dan UUD 1945.
Persyaratan lain berupa tidak adanya sengketa dalam kepengurusan juga sudah dilampirkan, tapi hingga kini Kemendagri belum juga mengeluarkan SKT FPI. [] Ni-Bay
Sumber: visimuslim.org