1.078 Kontainer Sampah Impor Ditemukan di Tanjung Priok, Kapan Dikembalikan?

Ridhmedia
01/02/20, 22:52 WIB

RIDHMEDIA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Komisi IV DPR RI menemukan 1.078 kontainer scrap plastik impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Ribuan kontainer scrap plastik itu akan dikembalikan ke negara asal karena bercampur sampah.
"Komisi IV kemarin ke kawasan Marunda (Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara) untuk melihat, sekarang dengan dukungan Komisi IV akan segera dikerjakan ada sisa 1.078 kontainer di Tanjung Priok berupa scrap plastik bercampur sampah," kata Direkrur Jendral Pengeloaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati kepada wartawan di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (1/2/2020).

Rosa bersama Komisi IV DPR RI hari ini meninjau Desa Bangun yang menjadi sentra pengolahan sampah plastik impor. Di beberapa titik di kampung ini terdapat timbunan sampah plastik yang menggunung. Sampah plastik diperoleh warga setempat dari pabrik kertas yang menggunakan scrap kertas impor.

Rosa menjelaskan, impor scrap plastik diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 92 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendag nomor 84 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri.

Dalam peraturan Menteri Perdagangan itu sudah jelas bahwa bahan baku itu tidak boleh bercampur dengan sampah, tidak boleh berasal dari TPA, tidak boleh bercampur dengan limbah B3," terangnya.

Karena bercampur dengan sampah, kata Rosa, maka impor 1.078 kontainer scrap plastik yang kini berada di Tanjung Priok jelas menyalahi aturan. Ribuan kontainer scrap plastik itu diimpor dari Australia, Amerika dan sejumlah negara di Eropa. Hanya saja dia enggan menyebutkan perusahaan importir limbah tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya memberi sanksi terhadap perusahaan importir untuk mengembalikan 1.078 kontainer scrap plastik ke negara asalnya. Jika tidak, perusahaan importir akan dijatuhi sanksi pidana.

Kalau di sana scrap plastik dari Australia, Amerika, Eropa dan sebagainya. Kalau tidak mau mengembalikan diberikan sanksi pidana. Makanya komisi IV mendorong kalau importirnya tidak mau mengembalikan akam diberi sanksi pidana.

Harus dikembalikan semua ke negara asalnya. Sekarang sedang bekerjasama dengan bea cukai," tegasnya.

Sebelumnya, tambah Rosa, terdapat 400 kontainer sampah impor yang dikembalikan ke negara asal sekitar bulan Agustus 2019. "Dari sisi pengusaha kami sudah memberikan sanksi meminta mengembalikan ke negara asal. Sudah berlangsung kurang lebih 400 kontainer kembali ke negara asal," tandasnya.(dtk)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+