Berstatus Tersangka, Juanda King of The King Diberhentikan dari PNS

Ridhmedia
04/02/20, 22:47 WIB

RIDHMEDIA - Pemerintah Kabupaten Karawang memberhentikan Juanda (48) untuk sementara waktu dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Banyusari. Sebab, polisi menetapkan Juanda sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.
"Pak Juanda diberhentikan sementara sebagai PNS. Sebab, statusnya sebagai tersangka," kata Asep Aang Rahmatullah, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2020).

Sebagaimana diketahui, Juanda disebut sebagai petinggi kelompok King of The King. Dia menjabat Ketua Indonesia Mercusuar Dunia (IMD), lembaga di bawah naungan King of The King.

Aang menuturkan, pemberhentian sementara itu sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Dalam aturan itu, kata Aang, pegawai harus diberhentikan sementara jika ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka.

"Akan diberhentikan mutlak jika putusan yang bersangkutan dinyatakan inkrah," ungkap Aang.

Juanda dijemput polisi pada Jumat siang (31/1/2020) lalu. Ia dijemput sejumlah petugas di ruangan BKPSDM Karawang saat sedang menjalani. "Setelah diperiksa, Pak Juanda ditetapkan sebagai tersangka malam itu juga," kata Dul Jalil, dari LKBH Korpri Pemkab Karawang kepada detik, Selasa (4/2/2020).

Dul Jalil menuturkan, saat diperiksa Juanda didampingi pengacara yang ditunjuk polres. Keesokan harinya, pada Sabtu (1/2/2020), Juanda sepakat didampingi tim LKBH Korpri Karawang. "Ada enam pengacara yang akan mendampingi Pak Juanda," ujar Dul Jalil.

Dul mengungkapkan, Juanda disangkakan pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Pak Juanda saat ini disangka menyebarkan berita bohong," ungkap Dul.

Dul bercerita, Juanda disangka terlibat dalam aksi pemasangan spaduk King of The King di Tangerang. Di spanduk itu tercantum nama Dony Pedro dan Juanda. "Tapi klien kami membantah terlibat pemasangan spanduk," ujar Dul Jalil.

Seperti diketahui, seluruh PNS/ASN di Pemkab Karawang bakal mendapat pendampingan hukum gratis melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri. Dalam program kerjasama itu, ASN tak perlu khawatir mencari pengacara atau konsultan hukum.(dtk)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+