Dony Pedro Eksis di YouTube: Janjikan 1 Milar dan Pamer Tongkat 'Nabi'

Ridhmedia
05/02/20, 14:25 WIB

RIDHMEDIA - Dony Pedro kini tengah menjalani proses hukum di Pomdam III/Siliwangi. Anggota TNI AD aktif yang berdinas di Pussenif, Kota Bandung, tersebut namanya mencuat setelah kemunculan King of The King. Para pengikutnya menjuluki Dony Perdo sebagai paduka King of The King.

Jejak pria berpangkat Letnan Satu ini berseliweran di jagat maya. Video-video sosok Dony Pedro mejeng di YouTube. Sejumlah tayangan menampilkan Dony berpakaian serba merah dan kopiah hitam, serta berbusana serba biru dan peci hitam.

detikcom, Rabu (5/2/2020), melihat salah satu tayangan saat Dony Pedro tengah menyampaikan keterangan kepada lawan bicaranya. Ia duduk di sebuah ruangan yang diduga tempat tinggalnya di Kota Bandung. Potongan di video itu memperlihatkan Dony Pedro memegang benda seolah tongkat komando.

Dony Pedro, dalam videonya yang diunggah salah satu akun YouTube pada 2 Februari 2020, mengklaim beberapa hal yang kontroversial. Bahkan, lelaki berpakaian serba biru ini mengaku mendapatkan amanah dari Sukarno, presiden pertama Indonesia, untuk menyalurkan dana hibah kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Uang dari hibah ke seluruh Indonesia. Satu miliar, satu kepala," ucap Dony Pedro.

Masih di video itu, Dony Pedro juga mengaku-ngaku memiliki data sertifikat perjanjian antara Presiden Sukarno dan Presiden Amerika Jhon F Kennedy. Di bagian akhir video, lawan bicara yang bersuara pria itu meminta Dony Pedro memperlihatkan tongkat komando.

"Ini tongkat komando dari Nabi Sulaiman," ujar Dony Pedro.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) membenarkan bahwa pemimpin King of The King, Dony Pedro, adalah anggota TNI aktif. Dony yang berpangkat Letnan Satu berdinas di Pussenif.

"Benar bahwa Saudara Dony Pedro anggota TNI aktif, pangkat Letnan Satu, berdinas di Pussenif," kata Kadispenad Brigjen Candra Wijaya kepada detikcom, Rabu (5/2/2020).

Dony saat ini tengah menjalani proses hukum secara militer. "Yang bersangkutan sudah mulai menjalani proses hukum sejak tanggal 31 Januari 2020 di Pomdam III/Siliwangi karena diduga telah melakukan Tindak Pidana penipuan," kata Candra.(dtk)
Komentar

Tampilkan

Terkini