RIDHMEDIA - KPK mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. KPK kini menunggu salinan lengkap putusan tersebut untuk selanjutnya melakukan eksekusi terhadap Zainudin Hasan.
"KPK masih menunggu salinan putusan lengkapnya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Zainudin Hasan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/2/2020).
Ali mengaku KPK baru menerima kutipan putusan kasasi tersebut. Kutipan putusan itu diterima pada 30 Januari 2020.
KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan Kasasi JPU KPK," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, MA menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan. Alhasil, adik Ketua Umum PAN Zulklifi Hasan itu tetap dihukum 12 tahun penjara.
Duduk sebagai ketua majelis Krinas Harahap dengan hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Andi Samsan Ngaro. Vonis itu diketok pada 28 Januari 2020 dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk.
Zainudin sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Dikutip dari keterangan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Zainudin Hasan juga dihukum pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik selama 3 tahun.
"Pidana tambahan uang pengganti Rp 66,7 miliar yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah (putusan) inkrah. Bila (terdakwa) tidak membayar, harta disita jaksa untuk dilelang dan disetor ke negara. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta, diganti pidana penjara selama 1,5 tahun," kata Febri meneruskan informasi persidangan, Kamis (25/4).
Dalam tuntutan, jaksa pada KPK meyakini Zainudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.
Zainudin disebut meminta Agus menerima fee dari rekanan-rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Total suap yang diduga diterima Zainudin sekitar Rp 72 miliar.
Selain dugaan suap dan mengambil keuntungan dari proyek yang diikutinya, Zainudin diyakini bersalah menerima gratifikasi senilai total sekitar Rp 7 miliar. Jumlah itu terdiri atas Rp 3.162.500.000 yang diduga diterima Zainudin lewat rekening Gatot Soeseno serta Rp 4 miliar dari Sudarman.
Terakhir, jaksa juga meyakini Zainudin bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut jaksa, dari total sekitar Rp 106 miliar yang diterima Zainudin dari suap, keuntungan ikut proyek di wilayahnya, serta gratifikasi, sekitar Rp 54 miliar diduga disembunyikan oleh Zainudin dengan berbagai cara.(dtk)