RIDHMEDIA - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online yang diungkap dari laporan anggota DPR RI, Andre Rosiade. Salah satunya AS (24), yang merupakan muncikari.
AS mengaku kenal PSK berinisial N (26) sejak dua minggu lalu. Perkenalan AS dan N terjadi lewat aplikasi di ponsel.
"Kenal melalui aplikasi. Dasarnya memang mau ST. Sambil iseng-iseng (saya) tawarin bantuan cari tamu, tapi katanya bisa cari sendiri. Namun, tak lama kemudian, dia chat lagi minta dicariin," kata AS kepada wartawan di Mapolda Sumatera Barat, Rabu (5/2/2020).
Sejak menjalankan peran sebagai muncikari, AS mengaku sudah memberikan 8 kali pelanggan. Untuk setiap transaksi, AS dapat komisi sekitar Rp 200 ribu.
"Selama dua minggu ada delapan kali. Tarifnya biasa Rp 500 ribu. Tapi pada hari kejadian itu Rp 800 ribu," jelas dia.
Biasanya ceweknya (memang) stay di kamar juga. Kamar hotel, tapi bukan hotel tempat penggerebekan. Sekali itu kita main keluar hotel tempat stay, ternyata ditangkap," sambung AS.
Kepada polisi, AS mengaku menyesali perbuatannya. "Saya benar-benar menyesal," katanya.
AS dan seorang PSK berinisial N ditangkap Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Minggu (26/1) silam, di sebuah hotel berbintang di kawasan Bundo Kanduang, Padang.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) serta Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.(dtk)