Inilah 5 Profil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Baru (2019-2023)

Ridhmedia
13/09/19, 06:05 WIB

Komisi III dewan perwakilan rakyat telah menentukan dan tetapkan 5 pimpinan KPK yang baru periode 2019-2023.

Lima pimpinan KPK ini terpilih dari 10 capim yang mengikuti fit & proper test yang dilakukan Komisi III DPR.

Pengumuman 5 pimpinan gres KPK ini disampaikan Komisi III dewan perwakilan rakyat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.

Kelima capim KPK terpilih tersebut adalah:

1. Firli Bahuri - Ketua KPK
2. Alexander Marwata  - Wakil Ketua KPK
3. Nurul Ghufron - Wakil Ketua KPK
4. Nawawi Pomolango - Wakil Ketua KPK
5. Lili Pintouli Siregar - Wakil Ketua KPK

PROFIL & BIODATA

1. Firli Bahuri 


Irjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si (lahir di Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, 8 November 1963; umur 55 tahun) ialah tokoh polisi Indonesia. Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan yang aktif semenjak 20 Juni 2019.

Firli tercatat pernah menjabat sejumlah jabatan penting. Ia pernah menjabat tangan kanan Wapres RI Boediono. Ia lalu menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karopaminal Divpropam Polri, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karodalops Sops Polri, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Deputi Penindakan KPK dan terakhir sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan.

Riwayat Pendidikan
- AKABRI (1990)
- PTIK (1997)
- SESPIM (2004)
- LEMHANNAS PPSA (2017)

Riwayat Jabatan
- Kapolres Persiapan Lampung Timur (2001)
- Wakapolres Lampung Tengah
- Kasat III/Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2005)
- Kapolres Kebumen (2006)
- Kapolres Brebes (2007)
- Wakapolres Metro Jakarta Pusat (2009)
- Asisten Sespri Presiden (2010)
- Dirreskrimsus Polda Jateng[3] (2011)
- Ajudan Wapres RI (2012)
- Wakapolda Banten (2014)
- Karodalops Sops Polisi Republik Indonesia (2016)
- Wakapolda Jawa Tengah (2016)
- Kapolda Nusa Tenggara Barat (2017)
- Deputi Penindakan KPK (2018)
- Kapolda Sumatra Selatan (2019)

2. Alexander Marwata


Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah, 26 Februari 1967 ini merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) jurusan Akuntansi dan S1 Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI).

Sejak tahun 1987-2011, Alexander Marwata bekerja sebagai auditor di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Pada tahun 2012, ia lalu menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Bersekolah di SD Plawikan I Klaten (1974-1980), Sekolah Menengah Pertama Pangudi Luhur Klaten (1980-1983), SMAN 1 Yogyakarta (1983-1986). Dan melanjutkan pendidikan tingginya di STAN.

Alexander Marwata sebelumnya juga terpilih sebagai Wakil Ketua KPK periode 2014-2019.

Jadi, ini untuk kedua kalinya Alexander Marwata menjadi pimpinan KPK.

3. Nurul Ghufron


Dr. Nurul Ghufron, SH, MH, tercatat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur.

Selain maju menjadi Capim KPK, pada ketika yang hampir bersamaan Nurul Ghufron juga maju menjadi bakal calon Rektor Universitas Jember.

Sebagai akademisi, Ghufron juga cukup aktif menulis artikel wacana aturan juga korupsi di surat kabar. Beberapa tulisannya juga disusun dalam bentuk jurnal ilmiah. Dengan pengetahuan hukumnya, Ghufron kerap diundang sebagai saksi jago dalam persidangan korupsi.

Sebelumnya, dalam tes wawancara dan uji publik, Nurul Ghufron berjanji akan mengatasi konflik internal KPK lewat kesamaan visi antara pimpinan dan pegawai.

Menurut dia, internal KPK berasal dari banyak latar belakang, mulai dari penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian hingga masyarakat sipil.

"Maka pertama dan utama ialah menyepakati visi dulu menyepakati sasaran bersama. Bahwa Anda dengan saya itu bukan paling utama, tapi Anda dengan saya mempunyai pos masing-masing untuk tujuan bersama," kata Nurul Ghufron.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung di Gedung DPR, Nurul Ghufron diminta menciptakan makalah mengenai kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia diberi waktu 90 menit untuk menuliskan makalah tersebut.

"Menurut saya, penghentian penyidikan ialah hal yang alami sesuai dengan landasan aturan negara kita yang berlandaskan Pancasila," kata Ghufron ibarat dilansir Tirto.id, di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Ia menilai, proses penegakan aturan pun sanggup salah sehingga masuk akal jikalau SP3 diterapkan dalam kewenangan KPK. Mekanisme SP3 sanggup memperbaiki hal-hal yang keliru dalam kinerja KPK.

Kewenangan untuk mengeluarkan SP3 dituangkan dalam draf revisi Undang-Undang KPK. Dalam draf disebutkan, KPK harus mengeluarkan SP3 untuk kasus korupsi yang tidak selesai dalam waktu satu tahun. Selama ini KPK tidak ada SP3.

4. Nawawi Pomolango


Sosok Nawawi Pomolango menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

Dia mengawali karier sebagai hakim tahun 1992 di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah.

Pernah menjabat sedagai Ketua Pengadilan Negeri Poso dan Ketua PN Samarinda.

Nawawi Pamolango kembali ke Jakarta sebagai Ketua PN Jakarta Timur pada 2016.

Saat menjadi Ketua PN Jaktim, Nawawi Pamolango juga diperbantukan sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saat mengikuti fit and propertest di DPR, Nawawi menegaskan siap menjadi ‎pimpinan KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Nawawi juga akan mengangkat prestasi forum antirasuah ke depannya. Karena ia mengetahui sumbangan publik selama ini terhadap KPK sangat luar biasa. Sehingga kerjanya juga harus luar biasa.

“Saya ini geregetan, ingin tau saja gitu. Di forum yang segalanya luar biasa, sumbangan publik luar biasa hanya prestasi kerjanya biasa-biasa saja,” kata Nawawi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Nawawi juga mengkritik terhadap kinerja KPK ketika ini. Karena ia menilai KPK ketika ini ibarat jalan di tempat. Hal ini ia katakan merujuk dari indeks persepsi korupsi KPK yang stagnan.

“Dari luar terlihat lari kencang, padahal jalan di tempat. Kok kinerja kayak orang pulang dari dugem. Di Ambon sana, orang pulang tengah malam, jalan sempoyongan, enggak sampai-sampai,” ujarnya.

5. Lili Pintouli Siregar


Memiliki profesi advokat atau pengacara.

Sebelumnya, ia sempat menjadi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018.

Sebelum menjadi Wakil Ketua, Lili Pintouli Siregar juga sempat menjadi anggota LPSK pada periode 2008-2013.

Dalam tes wawancara dan uji publik, Lili Pintouli Siregar ingin biar nota kesepahaman antara KPK dan LPSK terkait proteksi saksi korupsi lebih substansial jikalau terpilih jadi pimpinan komisi antirasuah.

Menurut dia, kasus-kasus yang ditangani forum antirasuah kerap berpotensi mendapat bahaya bagi saksi, bahkan pegawai dan pimpinan KPK.

Selain itu, dirinya juga bertekad memperbaiki komunikasi KPK dan LPSK.

Menurutnya, komunikasi antarpimpinan kedua forum tersebut masih kaku.

(Dihimpun redaksi portal-islam.id dari banyak sekali sumber)

Komentar

Tampilkan

Terkini