Mantul!! Tak Cuma Omdo, Anies Baswedan Penuhi Kesepakatan Beri Lapangan Kerja Untuk Ratusan Penyandang Disabilitas

Ridhmedia
05/09/19, 14:40 WIB

[]  Mulai bulan Januari sampai Agustus 2019, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta telah memfasilitasi penempatan kerja bagi 185 penyandang disabilitas, termasuk di sejumlah perusahaan ternama. Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, merinci ratusan penyandang disabilitas tersebut terdiri dari, 107 tunadaksa, 14 tunarungu, 48 tunawicara, 12 tunanetra, dan 4 tunagrahita.

“Mereka membutuhkan kesempatan untuk berkarya, kita fasilitasi itu. Semoga mereka semakin sanggup hidup berdikari dan meningkatkan kesejahteraannya,” ujarnya, Kamis (5/9).

Menurut dia, sejumlah perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas tersebut di antaranya, PT MNC Sky Vision, PT Trimitra Baterai Perkasa, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan CV Pancar Prima Agung.

“Kami tentu berharap akan semakin banyak perusahaan yang sanggup mempekerjakan penyandang disabilitas,” tuturnya.

Andri memaparkan, di tahun ini Disnakertrans DKI juga menawarkan pembinaan bagi para penyandang disabilitas yang ingin mempunyai bekal keterampilan kerja. Untuk wilayah Jakarta Utara terdapat satu orang dengan kejuruan tata boga dan enam orang yang mengikuti pembinaan tata rias; Jakarta Timur sebanyak satu orang dengan kejuruan bahasa Inggris, dan akan dilakukan untuk 10 penyandang disabilitas pada November mendatang dengan kejuruan operator komputer.

Kemudian, empat orang di Jakarta Pusat mengikuti kejuruan teknik komputer; di Jakarta Barat pembinaan tata boga diikuti satu orang penyandang disabilitas, teknik sepeda motor satu orang, dan desain grafis satu orang tuna daksa.

“Mereka mengikuti pembinaan di Pusat Pelatihan Kerja Daerah dan Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri yang ada di masing-masing wilayah,” paparnya.

Ia menambahkan, pembinaan dan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas mengacu pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 perihal Penyandang Disabilitas; dan PP Nomor 52 Tahun 2019 perihal Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. “Selain itu, kita juga mengacu pada Pergub Nomor 271 Tahun 2016 perihal Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta,” kata dia. 


Komentar

Tampilkan

Terkini