DARI Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, dia berkata bahwa Rasul shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, dia akan tiba pada hari final zaman tanpa mempunyai sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474; Muslim, no. 1040)
Dari Hubsyi bin Junadah, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka dia seperti memakan bara api.” (HR. Ahmad 4: 165. Syaikh Syuaib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain)
Dari Samuroh bin Jundub, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Meminta-minta yaitu menyerupai seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jikalau dia meminta-minta pada penguasa atau pada kasus yang benar-benar dia butuh.” (HR. An-Nasai, no. 2600; Tirmidzi, no. 681; Ahmad, 5: 19. Syaikh Al-Albani menyampaikan bahwa hadits ini sahih)
Hanya tiga orang yang diperkenankan boleh meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadis Qobishoh, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Qobishoh, bahwasanya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang:
(1) seseorang yang menanggung utang orang lain, dia boleh meminta-minta hingga dia melunasinya,
(2) seseorang yang ditimpa petaka yang menghabiskan hartanya, dia boleh meminta-minta hingga dia mendapat sandaran hidup, dan
(3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang pandai dari kaumnya berkata, Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan, maka boleh baginya meminta-minta hingga mendapat sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh yaitu haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044)
Abu Hamid Al-Ghazali menyatakan dalam Ihya Al-Ulumuddin, Meminta-minta itu haram, pada asalnya. Meminta-minta dibolehkan jikalau dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat. Namun kalau tidak darurat atau tidak penting menyerupai itu, maka tetap haram.
Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir berkata, Jika seseorang itu butuh, namun dia belum bisa bekerja dengan pekerjaan yang layak, maka dibolehkan dengan syarat dia tidak menghinakan dirinya, tidak meminta dengan terus mendesak, tidak pula menyakiti yang diminta. Jika syarat-syarat tadi tidak terpenuhi, maka haram berdasarkan janji para ulama. (Fatwa Islam Web)
Kalau kita perhatikan apa yang disampaikan oleh Al-Munawi disebutkan mengemis atau meminta-minta yang tercela jikalau terpenuhi syarat:
– Meminta dengan menghinakan diri.
– Meminta dengan terus mendesak.
– Menyakiti orang yang diminta.
Silakan pertimbangkan, apakah meminta sobat mentraktir kita masuk dalam mengemis menyerupai yang dipersyaratkan di atas? Anda sendiri bisa menjawabnya. (Inilah)
Wallahu waliyyut taufiq.