Yusril: Presiden Melanggar Konstitusi Bila Menjadi Pengelola Kpk

Ridhmedia
16/09/19, 04:06 WIB

[]  Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang. Presiden justru melanggar konstitusi jikalau mendapatkan mandat dan mengelola forum superbody tersebut.

“Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru sanggup dianggap melanggar konstitusi jikalau menjadi pengelola KPK,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (15/9/2019), ibarat dilansir Antara.

Menurut dia, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK oleh pimpinan forum antirasuah itu kepada Presiden justru menjadi jebakan. “Ya, itu sanggup menciptakan Presiden terjebak,”

Dia menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan aturan di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa.

“Presiden mustahil bertindak secara pribadi dan operasional dalam menegakkan hukum,” ujar Yusril.

Dia menambahkan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan rinci dalam UU KPK. Sementara tidak ada satu pasal pun dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur wacana KPK.

“Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden,” kata Yusril.

Oleh alasannya yakni UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada Presiden, lanjut Yusril, maka Komisioner KPK wajib meneruskan kiprah dan tanggung jawabnya hingga selesai masa jabatannya.

Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya alasannya yakni masa jabatannya telah berakhir. Selain itu, masa jabatan komisioner berakhir jikalau mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.

“Di luar itu tidak ada prosedur lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya,” ujar Yusril.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mewakili pimpinan menyatakan menyerahkan tanggung jawab pemberantasan korupsi di KPK kepada Presiden Joko Widodo. Keputusan itu menyusul perkembangan soal rencana revisi UU KPK yang makin mengkhawatirkan.

"Kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK dengan berat hati pada hari ini, Jumat 13 September kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada bapak Presiden RI," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (13/9/2019).

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di lobi Gedung KPK. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang mendampingi Agus.

[Video]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+