RIDHMEDIA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan jika Pemerintah masih terus mencari cara agar dapat memungut pajak dari perusahaan digital berbasis internasional. Baru-baru ini muncul yang bakal dikejar Pemerintah ialah Netflix.
Sulitnya Pemerintah Indonesia memungut pajak dari perusahaan digital ini dikarenakan belum adanya kantor permanen di tanah air (permanent establishment) atau badan usaha tetap (BUT).
"Ini merupakan PR kita sebab ada perusahaan-perusahaan yang belum mempunyai permanent establishment atau BUT, sehingga di dalam pengumpulan penerimaan perpajakannya menjadi terhalang oleh undang-undang kita sendiri," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).
Untuk bisa memungut kewajiban pajak Netflix, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku bakal mewajibkan seluruh perusahaan digital mempunyai kantor permanen di Indonesia. Pasalnya, negara seperti Singapura, Australia telah berhasil memungut pajak dari Netflix.
"Oleh sebab itu, mereka wajib buat membayar pajak. Di Australia, di Singapura mereka telah menetapkan buat mengutip pajak dari Netflix ini, namanya Netflix Tax bahkan di sana. Jadi pasti kita bakal bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini meskipun belum ada undang-undangnya, tapi kami bakal cari cara buat tetap mendapatkan hak perpajakan kita," tegas Sri Mulyani.[dtk]