Masih ramai di Medsos kasus pemecatan Kolonel Hendi Suhendi Dandim Kendiri karna postingan istri yang diduga dikaitkan dengan penusukan Menkopolhukam Wiranto. Penusukan yang faktanya masih simpang siur serta berbeda beda informasi baik latar balik maupun kejiwaan penusuk. Soal Isis hingga stress. Dari target yang jelas hingga tidak tahu kalau yang diserang itu Wiranto. Kemudian juga kondisi Wiranto sendiri dari soal luka atau tidak hingga liter darah yang keluar. Belum ada informasi yang betul betul akurat.
Postingan sang istri penyebab pemecatan serta penghukuman Dandim yaitu berbunyi "Jangan cemen pak,...kejadianmu tidak sebanding dengan berjuta nyawa yang melayang". Meski diduga diarahkan pada Wiranto bakal tetapi secara hukum tidak semudah itu disimpulkan. Pertama tidak ada penyebutan nama Wiranto serta kedua Wiranto tidak berhubungan dengan "berjuta" jiwa melayang.
KSAD yang memecat serta menghukum Dandim mengarahkan istrinya ke pengusutan Kepolisian. Polisi mengungkapkan menunggu laporan buat memproses.
Pemecatan serta penghukuman disiplin penjara 14 hari atas kesalahan istri yaitu bertentangan dengan asas hukum "siapa berbuat jahat ia yang dihukum". Kemudian jika juga delik "deelneming" bagaimana seseorang dapat dihukum jika orang diduga bersalah belum dinyatakan "bersalah" secara hukum? Istri Dandim belum ada proses apapun apalagi dinyatakan selaku terhukum.
Yang paling fatal lagi yaitu KSAD sudah melanggar UU No 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer Pasal 32 hingga 40. Acara pemeriksaan secara hukum militer tidak dijalankan sesuai dengan Undang-Undang.
Untuk istri Dandim andai saja ditemukan orang yang tengah melalui kemudian "diminta" melapor, maka jalanlah pemeriksaan. Betapa enteng memulai proses. Akan tetapi mengingat masih bias kalimat "jangan cemen..." itu, maka andai saja istri pak Dandim bisa mengelak serta tidak terbukti secara hukum melanggar KUHP atau UU ITE, maka bakal berdampak besar :
Pertama, Jenderal Andika sudah melaksanakan perbuatan menghukum orang tidak bersalah.
Kedua, KSAD sudah mempermalukan institusi TNI di depan umum.
Ketiga, terjadi pelanggaran UU oleh KSAD.
Dengan demikian maka konsekuensi yang terjadi ke depan yaitu di samping Pelapor bakal berisiko pidana atas delik melakukan, pelaporan palsu, juga KSAD Jenderal Andika Perkasa justru sudah melaksanakan pelanggaran hukum.
Pilihannya sudah sangat jelas KSAD perlu mencopot jabatan dirinya sendiri (mengundurkan diri) atau perlu dicopot serta dihukum sesuai dengan ketentuan UU No 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Republik Indonesia yaitu Negara Hukum bukan Negara Kekuasaan. Militer tentu sudah sangat tahu.
Bandung, 14 Oktober 2019
Penulis: M Rizal Fadillah