Dpr: Defisit Uang Negara Telah Diperkirakan, Kenapa Masih Ngutang?

Ridhmedia
27/10/19, 10:30 WIB

Menteri Keungan RI, Sri Mulyani Indrawati seharusnya bisa menghindari kebijakan menambah utang luar negeri ketika negara sedang mengalami defisit finansial.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan kalau sebetulnya Kementerian Keuangan telah mempunyai aturan yang memperkirakan kapan serta berapa defisit yang bakal terjadi.

"Memang dalam Peraturan Menteri Keuangan 441/2019 ada, berisi peraturan perkiraan defisit pembiayaan APBN 2019 soal bila kondisi defisit melebihi pagu APBN," kata Dasco, Ahad, 27 Oktober 2019.

Dasco menyebutkan dengan perkiraan itu seharusnya ada antisipasi lain ketika defisit terjadi. Jika alasannya ada ketidakjelasan ekonomi global, maka Indonesia perlu mengoptimalkan potensi dalam negeri.

"Kita perlu meningkatkan ketahanan perekonomian dalam negeri buat menahan dampak dari tekanan global terhadap segala sektor perekonomian di negara kita," jelasnya.

Soal rencana hutang Sri Mulyani, Dasco masih belum bisa memberi jawaban. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut perlu ada pembicaraan pendalaman bersama Pemerintah serta DPR.

"Ini Kan perlu dibicarakan dengan DPR, tentunya saya belum bisa jawab sekarang," tukasnya.

Sri Mulyani memberi lampu hijau buat menerbitkan surat utang berdenominasi valuta asing (valas) atau global bond yang ditawarkan ke investor asing. Penerbitan surat itu bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Sri berkilah, penerbitan global bond sebab mempertimbangkan kondisi tingkat bunga acuan dunia yang sedang menurun. Kondisi ini memungkinkan pemerintah bisa menarik utang dengan tingkat bunga yang lebih rendah kepada pemberi utang.

"Secara internasional suku bunga sangat rendah. Jadi ini bakal memberikan opportunity pada kita buat mencari pembiayaan paling baik bagi kita," ucap Sri Mulyani beberapa waktu yang lalu di Kompleks Istana Kepresidenan.

Rencana utang itu disebabkan defisit Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN) 2019. Defisit anggaran sebesar Rp199,1 triliun atau 1,24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir Agustus 2019.

Defisit tersebut berasal dari belanja negara sebesar Rp 2.461,1 triliun, sementara pendapatan hanya sebesar Rp 1.189,3 triliun.

Sumber: RMOL
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+