Menteri Bumn Harusnya Menteri Koordinator Bidang Usaha Bumn

Ridhmedia
27/10/19, 11:48 WIB

Dalam sistem kabinet sekarang secara umum kementrian terdiri dari kementerian teknis serta menteri koordinator. Menteri teknis mengurusi bidang teknis nya masing masing, sementara menteri koordinator mengurusi menteri dalam lingkup bidang koordinasinya.

Muncul pertanyaan Menteri BUMN itu menteri apa? Menteri teknis jelas bukan. Karena BUMN itu mencakup semua bidang dari urusan energi, infrastruktur, industri, makanan minuman, obat obatan, serta lain sebagainya. Semua urusan negara ini, semua sektor kebutuhan masyarakat ada BUMNnya. Jadi tak ada kata teknis BUMN.

Luasnya lingkup bidang BUMN memang ini agak kebablasan. Karena BUMN itu seharusnya mengacu pada pasal 33 UUD 1945 hanya sektor sektor serta cabang cabang produksi yang penting bagi negara. Dan itu menjadi masalah buat dirapikan ke depan. Namun yang paling pokok sekarng ialah menegaskan kalau menteri BUMN bukan menteri teknis. Karena tak barangkali menteri BUMN itu menteri teknis.

Kalau demikian maka jika kementerian BUMN bukan menteri teknis, sehingga menteri tak boleh mengatur masalah masalah yang bersifat teknis di BUMN, misalnya BUMN tak boleh gonta ganti pejabat di BUMN, menteri BUMN tak boleh masuk dalam pergantian direksi direksi di BUMN. Menteri BUMN tak boleh turut campur dalam urusan manajemen, keuangan, serta urusan urusan produksi di BUMN.

Lagi pula di dalam UU 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, tak ada satu kata pun menyebut kata menteri BUMN. Termasuk tak ada yang secara eksplisit menyebutkan kata menteri BUMN selaku pemegang saham BUMN. Jadi kewenangan menteri BUMN membongkar pasang BUMN, memindahkan saham BUMN satu ke BUMN lain, menggonta ganti pejabat BUMN tak mempunyai kekuatan hukum yang secara eksplisit ditetapkan dengan UU.

Menteri BUMN lebih tepat menjadi menteri Koordinator bidang BUMN, yakni mengkoordinasikan menteri menteri dalam bidang yang mempunyai unit usaha yang dijalankan oleh BUMN. Dengan demikian maka urusan BUMN dibawah komando kementrian masing masing bidang. Kewenangan menteri yang disebut dalam UU BUMN ialah kewenangan menteri teknis berkaitan dengan BUMN tersebut.

Tak seperti sekarang, menteri BUMN dipaksa menguasai segalanya dari urusan batubara sampai dengan urusan obat kuat. Ini jelas tak manusiawi. Akibatnya pengaturan BUMN selama ini justru semakin amburadul, dikarenakan menteri mengatur segala BUMN yang ia tak memahami semua bidang usaha yang dikerjakan BUMN tersebut.

Penulis: Salamuddin Daeng
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+