Sehari lagi, tepatnya besok 17 Oktober 2019, UU KPK baru hasil revisi yang telah disahkan DPR bakal resmi berlaku.
Menjelang pemberlakuan UU KPK baru yang ditentang para pimpinan KPK ini, KPK kian gemar melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Pada tanggal 14 Oktober, KPK menangkap sejumlah pejabat pemerintah daerah Indramayu, salah satunya ialah Bupati Supendi.
Kemarin, 15 Oktober, KPK kembali melakukan OTT. Salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut yakni Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere.
Sebelumnya, 6 Oktober 2019, Bupati Lampung Utara kena OTT.
Dalam kurun tahun 2019 hingga sampai ketika ini telah 20 OTT yang digelar KPK.
Apakah OTT-OTT ini bukti keberhasilan KPK memberantas korupsi sesuai Tupoksi/Tugas Pokok daripada KPK?
Menurut mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah justru OTT yang kian gencar akhir-akhir ini bukti kalau KPK frustasi akibat gagal memberantas korupsi.
"OTT bukan saja pertanda gagal tapi frustrasi KPK karna gagal memberantas korupsi. Dalam UU apapun istilah OTT tidak dikenal. Korupsi itu dicegah sampai tidak ada lagi, bukan diintip buat ditangkap seperti polisi lalu lintas di lampu merah yg sembunyi buat menilang.😃😃," kata Fahri Hamzah di akun twitternya, Rabu (16/10/2019).
"Korupsi seharusnya dihilangkan..
Bukan dipamerkan...
😃😃😃 #CegahKorupsiGampang," tambah Fahri Hamzah.
OTT bukan saja pertanda gagal tapi frustrasi KPK karna gagal memberantas korupsi. Dalam UU apapun istilah OTT tidak dikenal. Korupsi itu dicegah sampai tidak ada lagi bukan diintip buat ditangkap seperti polisi lalu lintas di lampu merah yg sembunyi buat menilang.😃😃 https://t.co/SaRsqS41hB— #ArahBaru2019 (@Fahrihamzah) October 16, 2019
— #ArahBaru2019 (@Fahrihamzah) October 16, 2019