RIDHMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres yang diteken pada Sabtu 24 Oktober 2019 itu mengungkapkan adanya kenaikan iuran dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dalam Pasal 29 Perpres 75/2019 mengatur kenaikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan buat kelas III yang semula sebesar Rp25.000 naik secara signifikan menjadi Rp42.000.
"Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019," demikian bunyi Pasal 29 ayat (2) pada Perpres 75/2019 itu sebagaimana yang dilansir Okezone, Selasa (29/10/2019) malam.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi pada seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019 juga diatur Apabila iuran peserta kelas II juga mengalami kenaikan yang signifikan semua Rp51.000 naik meroket tajam menjadi Rp110.000.
Sementara buat peserta kelas I iurannya naik sebesar dua kali lipat dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 34) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," bunyi Perpres 75/2019.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga menyasar pada Aparatur Sipil Negara (ASN) namun tidak signifikan. Dalam Pasal 30 Perpres 75/2019 mengatur iuran para prajurti TNI-Polri, hingga PNS cuma naik 1% dari sebelum adanya kenaikan iuran.
Besaran iuran sebesar 5% dari gaji per bulan terdiri dari 4% yang dibayar oleh pemberi kerja serta 1% dibayar oleh peserta. Sebelumnya pemberi kerja membayar 3% serta peserta 2%.
Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan selaku dasar perhitungan besaran iuran peserta meningkat menjadi Rp12 juta yang sebelumnya sebesar Rp8 juta.
Pasal 103A mengatur Apabila pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp19.000 per peserta BPJS Kesehatan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan pendanaan iuran sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diatur Peraturan Menteri yang mengadakan urusan pemerintah di bidang keuangan," tulis Pasal 10A ayat (2) Perpres 75/2019 itu. [kz]