RIDHMEDIA - Wacana larangan penggunaan cadar serta celana cingkrang di instansi pemerintahan dikritisi oleh Jurubicara PA 212, Novel Bamukmin.
Menurutnya, wacana yang dilontarkan Kemenag salah kaprah jika benar-benar diterapkan.
"Melarang pemakaian cadar itu yaitu tindakan pelanggaran HAM juga melanggar Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika serta mengancam keutuhan NKRI," kata Novel kepada Kantor berita Politik RMOL, Kamis (31/10).
Bahkan Novel yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini berpandangan larangan penggunaan cadar bisa dipidana.
"Niqab atau cadar itu bagian dari ajaran Islam walau terjadi perbedaan pendapat, namun melarangnya jelas sama juga melarang salah satu ajaran agama serta ini diduga bentuk pelecehan agama Pasal 156a KUHP," tegasnya.
"Kalau sampai wacana itu direalisasikan oleh menag maka jangan segan-segan para muslimah buat melaporkan Menag ini ke Kepolisian setempat ," tandasnya.
Baru-baru ini, Menag Fachrul Razi membantah jika dirinya melarang penggunaan cadar. dia berkilah cuma mengeluarkan rekomendasi terkait penggunaan cadar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya enggak berhak dong, masa Menag mengeluarkan larangan? Enggak ada. Kita merekomendasi. Kan tak ada ayat-ayat yang menguatkan penggunaan cadar. Tapi juga enggak ada yang melarang, silakan saja," papar Fachrul di Istana Kepresidenan. [rmol]