RIDHMEDIA - Sempat disoal anggota DPR, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, serta Keamanan Mahfud MD mengungkapkan hak veto bagi menteri koordinator. Menurut dia, veto yang dimaksudkan Presiden merupakan istilah secara politis, bukan hukum.
"Jadi, tidak ada kaitannya dengan persoalan, "Wah ini tidak diketahui veto menteri dalam sistem ketatanegaraan"," kata Mahfud usai memimpin rapat para menteri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (31/10).
Menurut dia, istilah veto tersebut memang lebih dimaksudkan secara politis serta administratif kalau Menko bertugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, serta pengendalian.
Artinya, papar dia, Menko bisa mendorong suatu institusi sebab terlalu lambat maupun menarik sebab terlalu cepat sehingga menjadi sinkron, kemudian mempertemukan titik-titik kosong dari program tersebut. "Misalnya, ada satu kasus gitu, lalu rebutan. "Itu tugas saya, satunya tugas saya", itu menko yang menentukan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
tidak cuma itu, kata Mahfud, menko juga berkewajiban mempertemukan jalan tengah antarkementerian jika terjadi persoalan dalam menjalankan program. "Kalau kata yang satu perlu begini, yang satu perlu begitu, maka nanti menko yang bakal ikut turun tangan mempertemukan sehingga tidak terjadi benturan serta kekosongan. Nah itulah yang sebenarnya oleh Bapak Presiden disebut veto," katanya.
Namun, Mahfud berkata menko tidak bisa kemudian langsung membatalkan program dari suatu kementerian tanpa lewat persetujuan Presiden. "Tentu kalau perlu membatalkan suatu program kementerian tidak bisa langsung kan. Menkonya ya ke presiden, "Pak, ini terjadi sesuatu begini", sehingga semuanya lancar," katanya.
Dengan Telah ditekennya Perpres Nomor 67/2019 yang tidak menyebutkan hak veto bagi menko, melainkan hak koordinasi, Mahfud kembali menegaskan kalau veto yang dimaksudkan memang pengendalian. "Pengendalian, mengendalikan. Veto itu bahasa politis, bahasa pop, bahasa organisasi, sedangkan bahasa hukumnya pengendalian. Pengendalian itu, ya, praktisnya," katanya.
Menko, kata dia, perlu tetap melaporkan kepada Presiden selaku atasan menteri jika ada program-program yang tidak sesuai atau menimbulkan persoalan. "Jadi jangan dikesankan menko itu atasan dari menteri lain, bukan. Koordinator saja. Jadi, tidak usah terlalu dipertentangkan dalam satu susunan hierarkis gitu," kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan ketika ini menko diberi izin oleh Presiden Joko Widodo buat "memveto" segala kebijakan atau peraturan kementerian yang saling berlawanan. "Menko itu, kata Presiden, bisa "memveto" kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan-kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden serta sebagainya," katanya.
Sebelumnya Desmon J Mahesa serta Masinton Pasaribu, Anggota Komisi III DPR RI mempersoalkan "hak veto" yang pernah diungkapkan oleh Mahfud MD. Mereka ini istilah "hak veto" bagi Menteri Koordinator tidak ada landasan hukumnya. Apabila diterapkan bisa membuat rancu. Desmon minta agar dibuatkan lebih dulu dasar hukum bagi Menko jika mempunyai hal veto terhadap Menteri yang di bawah koordinasinya.[tsc]