Kasus Video Ikan Asin Siap Disidangkan, Hotman Paris Bukan Kuasa Hukum Fairuz A Rafiq Lagi

Ridhmedia
29/10/19, 12:30 WIB
 Hotman Paris Tidak Kuasa Hukum Fairuz A Rafiq Lagi Kasus Video Ikan Asin Siap Disidangkan, Hotman Paris Tidak Kuasa Hukum Fairuz A Rafiq Lagi

Kasus video ikan asin siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun tiba-tiba Hotman Paris mengaku Telah bukan kuasa hukum Fairuz A Rafiq lagi. Karena status Fairuz yaitu pelapor, maka ia enggak harus dampingan pengacara.



“No comment…, no comment bahwa soal itu karna itu kan Telah tugas dari pada Polda, menjadi saya no comment. Karena bahwa Fairuz kan cuma pelapor. Jadi dia enggak harus pembelaan, dia cuma saksi enggak harus pengacara lagi,” ujar Hotman ketika ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Hotman mengaku puas Telah menjebloskan ketiga tersangka kasus video ikan asin, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, serta Pablo Benua. Bahkan mereka masuk penjara sejak menjalani pemeriksaan di Polda.



“Sejak dari awal saya Telah puas karna sejak saya serta Fairuz laporin, tiga itu kan Telah enggak pernah pulang lagi ke rumahnya. Dan saya cuma puas dalam arti proses hukum berjalan. Itu saja, nggak ada personal sentimen apapun, nggak ada,” tandasnya.
Komentar

Tampilkan

Terkini