Kpk Sambut Baik Niat St Burhanuddin

Ridhmedia
31/10/19, 03:32 WIB

RIDHMEDIA - Keseriusan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani kasus korupsi di bawah Rp 1 miliar disambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga anti rasuah menyatakan kesiapan buat berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjelaskan kasus tersebut. Terlebih, kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, KPK tidak punya kewenangan dalam menangani  perkara korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 1 miliar.

“Saya rasa baik ya. Jadi jika ada konsen, misalnya dari jaksa agung buat koordinasi lebih lanjut, KPK pasti lebih terbuka buat itu," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).


Febri menguraikan jika koordinasi seperti ini Sudah terjalin sejak lama. KPK serta Kejagung pernah menyepakati nota kesepahaman soal koordiasi supervisi serta pencegahan tindak pidana korupsi.

KPK selalu terbuka dalam hal penanganan korupsi. Termasuk dengan memfasilitasi kerjasama dengan Polri.

“Pada prinsipnya, ada aturan tentang siapa yang menangani proses penyidikan lebih awal," kata Febri.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku siap berkoordinasi dengan KPK dengan berlakunya UU KPK baru. Menurutnya, pihak Kejagung siap mengusut kasus korupsi yang tidak menjadi kewenangan KPK.

"Kita perlu lebih memperkuat lagi karna (kasus korupsi dengan kerugian negara) Rp 1 miliar ke bawah perlu kita yang menangani atau polisi," tegasnya.(rmol)
Komentar

Tampilkan

Terkini