Menag Fachrul Razi Bakal Larang Cadar Di Instansi Pemerintah

Ridhmedia
30/10/19, 20:35 WIB

RIDHMEDIA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi berkata berencana melarang pengguna niqab atau cadar buat masuk ke instansi milik pemerintah. Hal itu ia katakan karna alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.

Fachrul berkata rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat boleh menjadi direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

"Memang nantinya bisa Sahaja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang buat masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran serta Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10).

Fachrul menyampaikan pihaknya tengah mengkaji hal tersebut buat ditetapkan lewat peraturan menteri agama. Namun ia menegaskan tidak pernah berpikir buat melarang penggunaan cadar.

Fachrul kembali menegaskan Tahap ini dipertimbangkan Kemenag karna makin banyak pengguna niqab yang menganggap hal itu selaku indikator keimanan. Menurutnya, banyak pengguna niqab yang menilai orang yang tidak bercadar tingkat ketakwaannya lemah.

"Kita mau memberikan kejelasan itu bulan ukuran tingginya iman serta takwa seseorang," tuturnya.

Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebut penggunaan niqab cuma budaya beberapa suku di Arab Saudi yang telah mulai ditinggalkan. Malah ketika ini, klaimnya, pengguna niqab lebih banyak di Indonesia.

Fachrul bahkan secara ekstrem menegaskan tidak ada aturan jelas tentang kewajiban memakai cadar alias niqab.

"Bahwa niqab itu tidak ada ayatnya yang menganjurkan memakai niqab, tapi juga tidak ada yang melarang, tapi kita mau menggarisbawahi Apabila pemakain niqab itu tidak ada kaitannya dengan kualitas keimanan atau ibadah seseorang," tutur dia.

Fachrul berpesan agar para imam yang datang pada kesempatan itu buat berkenan mengungkapkan ke para jemaah terkait Tahap pemerintah tersebut. [cnn]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+