Menag Kaji Pelarangan Cadar, Sekjen Mui: Jangan Bikin Gaduh

Ridhmedia
31/10/19, 06:35 WIB

RIDHMEDIA - Menteri Agama Fachrul Razi sedang mengkaji pelarangan cadar di instansi pemerintahan demi alasan keamanan. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengimbau kepada Fachrul Razi buat tidak membuat gaduh, karna masalah agama ialah masalah yang sensitif.

"Pemerintah tidak boleh membuat kegaduhan. Untuk itu, kedepankanlah dialog serta musyawarah," kata Anwar Abbas kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).

dia berbicara atas nama pribadi, bukan atas nama institusi MUI. Soal pengkajian cadar atau nikab, MUI setuju. Namun pengkajian itu perlu menyertakan pihak yang kompeten dalam hal agama.

"Saya setuju-setuju sahaja Kalau Kemenag buat mengkaji. Tetapi di dalam mengkaji tersebut Kalau menyangkut masalah agama serta keyakinan maka libatkan serta ajaklah para ulama serta ormas-ormas keagamaan buat mengkajinya," tutur Anwar yang juga Ketua PP Muhammadiyah ini.

dia mengingatkan, Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 perlu menjadi dasar pemerintah dalam membuat kebijakan. UUD 1945 Telah menjamin kemerdekaan warga negara Indonesia buat memeluk agama, beribadah menurut kepercayaan masing-masing, hingga meyakini kepercayaannya masing-masing.

Artinya, bila seorang warga negara meyakini Kalau cadar itu bagian dari perintah agamanya, maka negara perlu melindungi warga negara itu tanpa terkecuali. Soal keamanan yang menjadi kekhawatiran, pemerintah perlu menerapkan teknologi.

"Dan Kalau ada masalah yang dihadapi menyangkut masalah keamanan maka pemerintah jangan karna hendak menjaga masalah keamanan lalu melanggar Pancasila serta UUD 1945. Menurut saya hal itu bisa diatasi dengan penggunaan teknologi. Pemerintah belilah teknologi buat itu," kata dia.

Soal hukum cadar atau nikab itu sendiri, Anwar mengungkap ada keragaman pendapat di antara ulama. Namun yang jelas, penafsiran yang satu tidak boleh memaksakan penafsiran yang lain.

"Ulama berbeda pendapat. Namun negara perlu menghormati serta jangan memaksakan penafsiran," tandasnya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi berkata tidak ada ayat di Alquran yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan cadar atau nikab. Namun Fachrul mewacanakan bakal melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah. Pertimbangannya ialah alasan keamanan, belajar dari insiden penusukan Menko Polhukam terdahulu, Wiranto, yang salah satu pihak penyerangnya memakai cadar.

"Memang nantinya bisa sahaja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang nikab, tapi melarang buat masuk instansi-instansi pemerintah demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang terakhir kan," tutur Fachrul di Lokakarya Peningkatan Peran serta Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).[dtk]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+