[RIDHMEDIA] Pemerintah bakal menaikkan tarif sejumlah ruas tol dalam waktu dekat. Hingga akhir tahun, sejumlah ruas masih dalam proses penentuan nominal tarif baru lewat keputusan Menteri Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat (PUPR)
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit enggan menggunakan istilah kenaikan tarif. "Enggak ada yang naik, adanya penyesuaian," ungkapnya dikala ditemui di Menara Kadin, Selasa (29/10/2019).
Namun, ia memastikan kenaikan tarif sejumlah tol bakal terjadi pada sisa tahun 2019.
Ternyata Selain tarif tol Sahaja yang naik di 2020, tapi juga masih ada kenaikan lainnya seperti iuran BPJS Kesehatan, listrik, hingga cukai rokok.
BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo resmi mengerek iuran BPJS Kesehatan buat peserta Pekerja Tidak Penerima Upah (PBPU) serta Tidak Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang. Kenaikan iuran bagi peserta mandiri itu berlaku pertama 2020 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Kenaikan tersebut bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Kenaikan iuran JKN direncanakan buat seluruh segmen peserta BPJS.
Cukai Rokok
Untuk kamu memiliki kebiasaan merokok, siap-siap tahun depan harga rokok bisa mencapai Rp 35.000 per bungkus.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo. Pasalnya dikala ini PMK 152/2019 tentang kenaikan tarif cukai tembakau Telah terbit serta bakal berlaku pada 1 Januari 2020.
Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%.
Tarif Listrik 900 VA
Pemerintah memutuskan bakal menghapus subsidi buat pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA mulai tahun depan. Imbasnya, pelanggan tersebut bakal kena penyesuaian tarif mulai 2020.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan mengatakan, memang kebijakan pemerintah menginginkan subsidi yang lebih tepat sasaran, buat pelanggan 900 VA ialah pelanggan yang masuk kategori rumah tangga mampu Sahaja yang dicabut.
"PLN minta itu tepat sasaran, jangan duplikasi. Tapi kan susah selama ini karna yang disubsidi ialah 900 VA serta 450 VA. Maka diputuskan pada 2016, 900 VA dicabut kecuali yang masuk dalam keluarga miskin. 450 VA juga campur ada yang harusnya tidak berhak, tapi tetap subsidi. Terpaksa, ini belum dipilah, yang Telah dipadankan baru 900 VA," ujar Djoko dikala dijumpai di gelaran konvensi IPA, Rabu (04/09/2019).
Dengan mencabut subsidi 900 VA, maka PLN bisa masuk ke kebijakan penyesuaian tarif. Sebab, alokasi subsidi ke PLN dipastikan bakal turun, sehingga substitusinya ialah penerimaan dari pelanggan yang tidak disubsidi lagi.
Sumber: CNBCIndonesia