RIDHMEDIA - Penerapan hukuman cambuk tanpa pandang bulu konsisten diterapkan oleh Pemerintah Aceh. Para pelanggar dari mermacam kasta serta jabatan tetap dieksekusi di depan umum sesuai dengan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah.
Ketegasan itupun dibuktikan dengan hukuman cambuk kepada Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar, Muklis Muhammad (46).
ia dicambuk 30 kali bersama pasangannya, Nurmawarti (30) di lapangan Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (31/10).
Muklis Muhammad asal Indrapuri, Aceh Besar secara sah serta meyakinkan terbukti bersalah menggelar jarimah ikhtilat (mesum). Kepadanya diberikan hukuman 30 kali cambuk dikurangi masa tahanan 2 kali,” ujar JPU Kejari Banda Aceh sebelum mengeksekusi.
Kepala Satpol PP serta WH Kota Banda Aceh, Hidayat mengatakan, Muklis ditangkap ketika mesum dengan pasangannya di dalam mobil di kawasan pantai Ulee Lheue, Banda Aceh akhir bulan lalu.
Ia serta pasangannya pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh. Muklis dijatuhi hukuman cambuk 30 kali, sementara pasangannya, Nurmawarti yang berprofesi selaku IRT dihukum 25 kali cambuk.
“Pelaksanaan hukumnan cumbuk ini merupakan komitmen Pemko Banda Aceh terhadap penerapan Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014. Pelaksanaan syariat Islam perlu dilakukan secara kaffah dalam semua segi kehidupan aparat serta masyarakat,” ungkap Hidayat.
Dihubungi terpisah, Kepala Sekretariat MPU Aceh Besar, Rusdi mengakui pelaku yaitu satu unsur Kepala MPU Aceh Besar serta Sudah mengundurkan diri.
“Bukan PNS, tapi unsur Wakil Kepala MPU dari Kecamatan. Saat ditangkap dulu langsung mengundurkan diri,” singkat Rusdi kepada Kantor Kabar Politik RMOL. (Rmol)