RIDHMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menusuri sumber dana dari Walikota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE) yang terjerat kasus dugaan suap proyek serta promosi jabatan di Pemkot Medan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, sebanyak enam orang saksi yang diperiksa di Medan didalami peranannya terkait duit panas yang digunakan oleh Dzulmi Eldin buat dinas ke negara Sakura Jepang.
"Dikonfirmasi terkait sumber dana yang digunakan Walikota beserta jajaran buat dinas ke Jepang yang tidak bersumber dari APBD," ujar Yuyuk kepada wartawan lewat pesan singkatnya, Selasa (29/10).
Sebanyak enam orang diperiksa selaku saksi dalam kasus ini diantaranya; Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Medan, Wiriya Al Rahman bersama lima orang lainnya adalah Staf Subag Protokoler Pemkot Medan Uli Arta Simanjuntak.
Kemudian, Ajudan Walikota Medan Muhamad Arbi Utama, dua orang Honorer Protokoler Pemkot Medan Sultan Sholahudin serta M Taufik Rizal, serta Honorer Staf Walikota Medan Eghi Dhefara Harefa.
Dalam perkara ini, Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansari (IAN) serta seorang protokoler Syamsul Fitri Siregar (SFI) Telah ditetapkan selaku tersangka serta Telah dilakukan penahanan. Ketiganya diduga terbukti menyelenggarakan suap proyek serta promosi jabatan di Kota Medan.
Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang haram itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat selaku Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
tidak cuma itu, Isa juga memberikan uang Rp 250 juta, di mana Rp 200 juta ditransfer serta sisanya secara tunai lewat Syamsul Fitri Siregar. Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu lantaran mengajak keluarga ke Jepang.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menusuri sumber dana dari Walikota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE) yang terjerat kasus dugaan suap proyek serta promosi jabatan di Pemkot Medan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak berkata sebanyak enam orang saksi yang diperiksa di Medan didalami peranannya terkait duit panas yang digunakan oleh Dzulmu Eldin buat dinas ke negara Sakura Jepang.
"Dikonfirmasi terkait sumber dana yang digunakan Walikota beserta jajaran buat dinas ke Jepang yang tidak bersumber dari APBD," ujar Yuyuk kepada wartawan lewat pesan singkatnya, Selasa (29/10).
Sebanyak enam orang diperiksa selaku saksi dalam kasus ini diantaranya; Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Medan, Wiriya Al Rahman bersama lima orang lainnya adalah Staf Subag Protokoler Pemkot Medan Uli Arta Simanjuntak.
Kemudian, Ajudan Walikota Medan Muhamad Arbi Utama, dua orang Honorer Protokoler Pemkot Medan Sultan Sholahudin serta M Taufik Rizal, serta Honorer Staf Walikota Medan Eghi Dhefara Harefa.
Dalam perkara ini, Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansari (IAN) serta seorang Protokoler Syamsul Fitri Siregar (SFI) Telah ditetapkan selaku tersangka serta Telah dilakukan penahanan. Ketiganya diduga terbukti menyelenggarakan suap proyek serta promosi jabatan di Kota Medan.
Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang haram itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat selaku Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
tidak cuma itu, Isa juga memberikan uang Rp 250 juta, di mana Rp 200 juta ditransfer serta sisanya secara tunai lewat Syamsul Fitri Siregar. Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu lantaran mengajak keluarga ke Jepang.(rmol)