RIDHMEDIA - Presiden Joko Widodo Sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 67/2019 tentang Penataan Tugas serta Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan, Menteri Koordinator mempunyai hak buat mengoordinasi menteri di bawahnya. Namun tidak dijelaskan soal hak veto Menko yang sebelumnya menjadi perdebatan.
Seperti halnya Menko Polhukam yang mengoordinasikan beberapa kementerian, ialah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi serta Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, serta Instansi lain yang dianggap perlu.
Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, serta Keamanan dalam hal mengadakan tugas serta fungsi yang terkait dengan bidang politik, hukum, serta keamanan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres dikutip Setkab, Kamis (31/10).
Pun demikian dengan Menko Perekonomian, Menko PMK, serta Menko Kemaritiman serta Investasi yang cuma disebutkan mengoordinasi, bukan memveto.
Di sisi lain, Perpres yang ditandatangani Presiden pada (23/10) itu juga menyebutkan presiden bisa mengangkat seorang wakil menteri kalau dibutuhkan.
“Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu,” bunyi Pasal 11 Perpres ini.
Menteri, Mentko, serta Kepala Lembaga juga dapat mengangkat paling banyak lima orang Staf Khusus. Usulan mengenai jumlah Staf Khusus yang diperlukan serta calon Staf Khusus diajukan kepada Presiden lewat Menteri Sekretaris Negara buat mendapat persetujuan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17.
Keluarnya Perpres ini sekaligus mengungkap pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang sebelumnya menyebut soal hak veto yang bisa dikeluarkan Menko.
"Nah, sekarang Presiden berkata menko boleh memveto kebijakan menteri di bawahnya bahwa ia bertindak sendiri, apalagi bahwa sampai bertentangan dengan kebijakan Presiden maupun kementerian lain yang sejajar," ungkap Mahfud beberapa waktu lalu.(rmol)