Artis peran Jefri Nichol dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Terkait tuntutan itu, pihak Jefri menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang bakal dibacakan pada pekan depan, Senin (28/10/2019).
Menurut kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, pengajuan pleidoi ini karna pihaknya merasa ada hal yang enggak sesuai dengan fakta persidangan.
“Keberatan iya, karna fakta persidangan rehabilitasi jalan bukan rawat inap. Makanya kami bakal semaksimal barangkali di-pleidoi bakal memberikan fakta-fakta persidangan versi kami,” ujar Aris ketika ditemui usai sidang, Senin sore.
Pihak Jefri juga merasa Jika JPU telah terlewatkan beberapa hal yang menjadi fakta dalam persidangan.
“Kami enggak kecewa, tapi ada beberapa yang missed di dalam tuntutannya, JPU mengambil semua fakta persidangan salah satunya rawat jalan, tapi di tuntutan tidak. Makanya kami bakal luruskan di dalam pleidoi kami,” ujar Aris.
Aris mengaku mau agar kliennya menjalani rehabilitasi jalan, mengingat Jefri perlu kembali bekerja buat menghidupi keluarganya.
“Pertama rehabilitasi jalan karna Jefri masih langkah coba-coba. Ia juga pengin berkarya lagi. Apalagi Nichol tulang punggung keluarga,” ungkap Aris.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan artis peran Jefri Nichol dituntut 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap serta penahanan sementara yang dijalani terdakwa,” kata jaksa Jefri Hendri dalam ruang sidang.
Namun, Jaksa Hendri menegaskan jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa, Jefri enggak perlu menjalani masa hukumannya.
“Dengan ketentuan terdakwa enggak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan,” ujar jaksa Jefri.
Sebagai gantinya, Jefri diminta melanjutkan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
“Namun terdakwa cuma perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa” kata Jaksa Jefri.
Dalam dakwaan, Jefri dijerat dua pasal, yaitu Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan).
Ada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).
Adapun Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Sementara hasil asesmen BNNP ketika ini merekomendasikan Jefri buat dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.