Prabowo Diterima As Lagi, Kemlu: Itu Hak Kedaulatan Suatu Negara

Ridhmedia
30/10/19, 03:10 WIB

RIDHMEDIA - Pemerintah Amerika Serikat Telah membolehkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto masuk ke negaranya. Penegasan itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (29/10).

Waketum DPP Partai Gerindra itu mengungkapkan kalau Prabowo sudah merencanakan buat pergi menghadiri undangan dari pemerintah AS.

Prabowo dikenal pernah dilarang masuk ke AS pada tahun 2000. Saat itu, visa ketua umum Partai Gerindra tersebut ditolak ketika mau menghadiri wisuda anaknya di Boston.
Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu) menegaskan kalau kebijakan pelarangan orang masuk ke sebuah negara merupakan kedaulatan masing-masing negara.

"Kalau mengenai masalah status itu perlu dicek ke pihak negara pemberi visa. Apa isu yang beredar serta berkembang, memang cuma pihak AS yang bisa jelaskan," ujar pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Kemenlu Teuku Faizasyah di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

Indonesia, katanya, tak mempunyai kapasitas dalam mencampuri urusan negara-negara penerima tersebut. Kemenlu juga tak mempunyai kewenangan dalam memberi informasi mengenai pelarangan tersebut.

"Kebijakan visa suatu negara yakni hak kedaulatan suatu negara," tuturnya.

Pemboikotan yang dilakukan AS yakni hak mereka. Sama seperti orang yang mau ke Indonesia, tak ada kewajiban bagi Indonesia buat menjelaskan apa alasan menerbitkan atau tak menerbitkan visa.

Itu berlaku umum. Semua negara juga mengadakan tindakan yang sama," tandasnya.(rmol)

Komentar

Tampilkan

Terkini