RIDHMEDIA - Industri sawit nasional tengah menghadapi tantangan yang cukup kompleks serta harus ada upaya dukungan serta perlindungan bagi industri ini.
Atas hal itu, tiga aturan baru bakal diterbitkan Presiden Jokowi terkait perkembangan industri sawit nasional.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinator Pangan serta Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah Mahmud di sela konferensi sawit tahunan bertajuk Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2019 di Nusa Dua, Bali, Kamis (31/10).
"Sekarang rancangan aturannya telah di tangan Presiden (Jokowi), ada tiga. Belum terbit, tapi telah final, telah di Presiden," ungkap Musdalifah.
Instruksi presiden (inpres) terkait Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) yakni hal kesatu dalam aturan yang siap diterbitkan itu. Beleid hukum itu bakal berisi soal kebijakan penggunaan data dasar pekebun kelapa sawit buat mendukung tata kelola industri.
Beleid tersebut berisi ketentuan pengembangan industri sawit berkelanjutan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam industri sawit serta kebijakan di tiap tingkat pemerintahan. Mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Kemudian ketentuan koordinasi antara lembaga, perlindungan serta penegakan hukum di sektor kelapa sawit.
"Rencana aksi ini kami lakukan agar bisa meyakinkan seluruh pihak Apabila industri kelapa sawit nasional dibangun secara berkelanjutan, tidak ada isu deforestasi. Kami yakinkan kelapa sawit bukan ditanam di hutan serta tidak merusak lingkungan," jelas Musdalifah.
Lalu adanya peraturan presiden (perpres) terkait ISPO. Beleid hukum ini bakal memperkuat pelaksanaan ISPO yang ketika ini telah berjalan. Penguatan aturan ISPO menyangkut beberapa hal, misalnya penunjukkan badan/lembaga independen dalam rangka pelaksanaan ISPO.
Hal ini merujuk pada pelaksanaan standar yang dilakukan negara sesama penghasil sawit, yaitu Malaysia yang telah mempunyai lembaga independen. Di sisi lain, pelaksanaan ISPO ketika ini masih berada di bawah Kementerian Pertanian dengan koordinasi bersama Kemenko Perekonomian.
Nantinya, tata kelola ISPO bakal diterbitkan oleh auditor independen yang profesional serta berstandar internasional, sehingga bukan di pemerintah lagi melainkan Badan Standardisasi Nasional.
Selanjutnya, beleid juga mengatur perluasan ISPO hingga ke tangan para petani sawit rakyat. Pemerintah mau ISPO tidak hanya menyasar para pengusaha, namun juga petani agar mutu produk sawit terjamin sejak hulu industri. (Rmol)