Purnawirawan Tni Ad: Pilpres Tidak Sesuai Uud 1945 & Pancasila

Ridhmedia
29/10/19, 21:42 WIB

RIDHMEDIA - Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) menilai sistem pemilihan langsung presiden, gubernur, serta bupati tidak sesuai dengan Pancasila serta UUD 1945. PPAD menyarankan kembali ke UUD 1945 serta memberi kewenangan MPR memilih presiden.

Hal ini mengemuka dalam ‘Sosialisasi Kaji Ulang Amademen UUD 1945’ di Restoran Bale Raos, Kota Yogyakarta, Selasa (29/10). Hadir Wakil Presiden Keenam RI Try Sutrisno serta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku pembicara.

Ketua PPAD Kiki Syahnakri didampingi mantan Kepala Staf AD Agustadi memaparkan UUD 1945 hasil amademen empat kali sejak 1999 tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan yang dicetuskan para pendiri bangsa.

“Dua hal yang menjadi sorotan dari mengkaji ulang amademen UUD 1945 yaitu sistem pemilihan presiden serta keberadaan MPR sekarang tidak lagi menjadi lembaga tinggi negara. Padahal MPR yaitu lembaga tinggi yang mewakili rakyat Indonesia,” kata Kiki.

Bagi PPAD, pemilihan presiden, gubernur, serta bupati yaitu bentuk demokrasi liberal yang jauh dari nilai-nilai demokrasi Pancasila selaku ideologi utama bangsa Indonesia.

Menurut Kiki, buat memilih pemimpin tertinggi, sila keempat Pancasila menjadi fondasi utama, yakni melalui pemilihan berdasarkan musyawarah mufakat dari wakil rakyat demi kebijaksanaan. jika memang tidak tercapai mufakat, voting baru dilakukan.

“Jadi pemilihan berdasarkan kesepakatan, bukan pemilihan langsung one man one vote. Sistem pemilihan langsung yang bebas membahayakan keberagaman Indonesia,” ucapnya.

tidak cuma itu, menurut Kiki, dengan kembali ke UUD 45, MPR bakal menjadi lembaga negara paling tinggi yang bakal mewakili rakyat melalui tiga komponen penting yaitu perwakilan rakyat melalui partai politik, perwakilan dari rakyat, serta wakil dari golongan.

Sebagai lembaga tinggi negara yang mewakili rakyat, menurut Kiki, MPR punya kewenangan lagi buat memilih presiden serta memberi tugas pembangunan melalui GBHN yang nantinya dipertanggungjawabkan.

“Dengan kondisi ini maka presiden tidak bisa membubarkan MPR atau DPR jika pertanggungjawabannya ditolak. tidak cuma itu, presiden bisa dimakzulkan jika melanggar UU serta konstitusi oleh MPR,” ujarnya.

Agustadi menambahkan sistem pemilihan melalui MPR tidak bakal menghilangkan hak politik warga negara buat menjadi pemimpin. Wakil-wakil rakyat bakal memberikan suaranya buat memilih pemimpin terbaik.

“Kami mengerti bakal penolakan maupun yang setuju atas pandangan ini. Tapi pada dasarnya meski kembali ke UUD 45, apa yang terbaik dari amademen tetap kita rawat serta dirumuskan dalam UU,” katanya.

Menurut dia, salah satu yang dipertahankan itu yaitu masa jabatan presiden serta sistem perwakilan melalui partai politik. Agustadi yakin kembalinya UUD 45 sebelum amademen tidak mengebiri hak politik warga serta bakal membenahi sistem perwakilan rakyat.

Wapres Keenam RI Try Sutrisno membenarkan serta setuju pernyataan PPAD tersebut. Baginya pemilihan langsung menghabiskan uang, energi, serta tenaga, juga mengancam persatuan karna pilihan politik. [gt]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+