Tak Cuma Iuran Bpjs Kesehatan, Tarif Pln Serta Tol Juga Bakalan Naik

Ridhmedia
30/10/19, 20:56 WIB

RIDHMEDIA - Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.

Aturan kenaikan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan tersebut berlaku bagi Peserta Tidak Penerima Upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja serta berlaku per 1 Januari 2020.

Perinciannya, besaran iuran yang perlu dibayarkan yakni Rp 42.000 per bulan buat kelas III, Rp 110.000 per bulan buat kelas II, serta Rp 160.000 per bulan buat kelas I.

Perlu dikenal selain kenaikan iuran BPJS Kesehatan, berikut sejumlah kenaikan tarif yang bakal terjadi di tahun 2020:

1. Tarif listrik

Menyusul rencana pemerintah yang mau memangkas kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemerintah berencana mengadakan penyesuaian tarif listrik pada 2020.

Pemerintah berencana mengurangi pembayaran kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, hal ini dibutuhkan buat mengurangi beban keuangan negara.

Selama ini, nilai subsidi listrik terus meningkat dari tahun ke tahun sementara tarif listrik tidak pernah naik dari 2017.

Namun, masih dilakukan penyesuaian tarif. Kementerian ESDM pun masih membuka peluang pada 2020 tarif dasar listrik bisa Sahaja malah menurun.

Laporan Kompas.com, Selasa (3/9/2019), juga menyebut pemerintah bakal mencabut subsidi listrik buat 24,4 juta pelanggan 900 VA pada 2020.

2. Tarif tol

tidak hanya tarif listrik, tarif tol juga bakal mengalami kenaikan di 2020.

Rencananya, belasan ruas jalan tol bakal mengalami kenaikan buat menyesuaikan inflasi yang terjadi.

Mengutip laporan Kompas.com, Minggu (30/9/2019), Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, kenaikan tarif tersebut berdasarkan perjanjian penguasaan jalan tol.

Besaran kenaikan tarif bakal beragam serta mengikuti laju inflasi. Ruas tol yang naik di antaranya ialah Tol Jagorawi serta Jakarta-Tangerang.

Berdasarkan data Kompas.com, Senin (26/8/2019), Setidaknya ada enam ruas tol yang dikelola JSMR bakal naik tarifnya.

Keenam ruas tol itu ialah ruas tol Palikanci, ruas tol Belmera, ruas tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit, ruas tol Surabaya-Gempol & Kejapanan Gempol, ruas tol Jagorawi, serta ruas tol Jakarta-Tangerang.

Sementara itu, Grup Astra Infra juga sudah bersiap-siap menaikan tarif empat ruas tol yang dikelolanya, yakni Jombang–Mojokerto, Semarang–Solo, Cikopo–Palimanan, serta Tangerang–Merak.

3. Cukai rokok

Untuk menekan konsumsi rokok sekaligus menggenjot penerimaan, pemerintah akhirnya mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru bakal berlaku 1 Januari 2020 mendatang.

Mengutip laporan Kompas.com, Rabu (23/10/2019), aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen, lebih rendah dari angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23 persen beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan rata-rata, rarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, serta Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen. [kp]
Komentar

Tampilkan

Terkini