RIDHMEDIA - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memutuskan tidak memakai fasilitas negara yakni mobil dinas dalam kegiatan sehari-harinya. Prabowo ternyata juga tidak bakal mengambil gajinya selaku menteri.
Hal itu disampaikan Dahnil Anzar Simanjuntak yang merupakan juru bicara pribadi Prabowo. Lalu, berapa gaji Prabowo?
Dalam catatan detikcom, tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No 68 Tahun 2001. Sesuai Keppres ini, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya.
Sementara, gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000. Kalau ditotal, gaji serta tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulan.
Dahnil memberikan penjelasan melalui Twitter mengenai keputusan Prabowo tidak mengambil gaji. Pernyataan ini khususnya diberikan kepada wartawan.
Dia membenarkan jika Prabowo tidak mengambil gajinya selaku Menteri Pertahanan.
"Saya hendak mengkonfirmasikan kepada Teman semua khususnya Teman pewarta terkait dengan informasi yang menjelaskan Pak Prabowo tidak bakal mengambil gajinya selaku Menteri di Kemhan RI yaitu benar," tegas Dahnil dalam cuitannya, Rabu (30/10/2019).[dtk]