Tiga Pelaku Pemukulan Tak Tau Athalla Naufal Anak Venna Melinda

Ridhmedia
25/10/19, 12:00 WIB
Tersangka pemkulan Athalla Naufal di Mapolda Metro Jaya Tiga Pelaku Pemukulan Bukan Tahu Athalla Naufal Anak Venna Melinda

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, tiga tersangka pemukulan Athalla Naufal awalnya berniat buat merampas barang berharga milik korban.

Mereka disebut tidak tahu apabila yang mereka sasar ialah putra dari artis sekaligus politisi Venna Melinda.

"Kamu tahu tidak dia itu anak artis?" tanya Gede kepada kepada tiga tersangka pelaku pemukulan, yakni LH, YW, DH saat jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).

Ketiga tersangka pun menggelengkan kepala menandakan tidak tahu yang mereka sasar ialah anak seorang artis.

Gede menyatakan runut terjadinya pemukulan yang dialami Athalla serta peran masing-masing tersangka dalam aksi pemukulan tersebut.

Semua berawal saat Athalla sedang melaju menggunakan mobil di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (9/10/2019) pukul 04.15

Seketika, mobil yang dikendarai oleh Athalla diikuti oleh tiga tersangka. Tersangka YW, LH serta DH menggunakan mobil angkutan umum buat mengejar mobil korban

Mobil angkutan umum yang dikendarai YW pun menjegat kendaraan Athalla di samping SPBU Sarpa Jalan Moch Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Tersangka turun dari mobil serta pada saat membuka kaca (mobil Athalla) lalu ditarik jaket korban kemudian dipukul oleh tersangka LH," kata Gede.

Bukan cuma LH, terasangka DH juga sempat turun dari mobil memukul korban dibagian pundak. DH juga berusaha memukul Athalla dengan dongkrak.

Namun dongkrak tersebut tidak menjadi melayang ke arah Athalla karna sempat dihalangi warga yang mulai berdatangan.

Gede menyatakan jika ketiga tersangka awalnya cuma hendak mencuri barang barang berharga milik Athalla. Namun karna banyak warga yang mulai

berdatangan di lokasi, ketiga tersangka pun mengurungkan niatnya.

Mereka pun melarikan diri menggunakan mobil angkutan umum yang dikendarai YW.

Beberapa hari kemudian, pihak keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jagakarsa.

"Para Tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP serta atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Gede.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+