6 Fakta Seputar Penangkapan Ibnu Rahim Terkait Kepemilikan Narkoba

Ridhmedia
25/10/19, 12:30 WIB
Satnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap artis Ibnu Rahim atas kepemilikan n 6 Fakta Seputar Penangkapan Ibnu Rahim Terkait Kepemilikan Narkoba

Industri hiburan kembali tercoreng dengan ditangkapnya Ibnu Rahim (19) oleh Satnarkoba Polres Tangerang Selatan terkait kepemilikan narkoba jenis ekstasi serta sabu-sabu.

Artis yang pernah bermain di sinetron 'Madun' yang disiarkan sebuah televisi swasta itu ditangkap di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).

Saat ditangkap, Ibnu Rahim enggak sendirian. Ia bersama rekannya AB yang berkerja sebagai kurir pengantar narkoba.

1. Kronologi penangkapan
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Edy Suprayitno mengatakan, Ibnu serta AB ditangkap berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang menyertakan BDW.  Tersangka BDW  ditangkap beberapa minggu sebelumnya.

BDW menjelaskan apabila sabu-sabu yang dimilikinya pemberian Ibnu.

Polisi lalu mengejar Ibnu. Berdasarkan keterangan BDW, Ibnu bakal melakukan transaksi narkoba.

"Setelah kami mengamati beberapa waktu di lokasi, terdapat yang bersangkutan yang kami curigai. Dan kami hampiri dia serta langsung kami amankan," kata Edy.

Dari tangan Ibnu, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan sabu-sabu seberat satu gram serta lima butir ekstasi berwarna hijau.

2. Membuang alat komunikasi
Sebelum ditangkap, Ibnu sempat mencurigai kedatangan petugas yang tengah mengintainya.

Saat ditangkat, Ibnu yang panik langsung membuang alat komunikasi miliknya.

Diduga, itu dilakukan buat menghilangkan jejak narkoba yang didapat.

"Kami tangkapnya kan di flyover jalan umum. Yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasinya," ujar Edy.

Ibnu juga sempat melakukan perlawanan. Ia serta AB mencoba buat melarikan diri.

"Yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan kepada petugas buat berusaha melarikan diri," ujar Edy.

3. Setahun menjadi pengedar
Edy mengatakan, selain menggunakan ekstasi serta sabu, Ibnu juga adalah pengedar.

Ia mengedarkan barang haram tersebut ke orang lain selama satu tahun belakangan.

"Selain menggunakan, dikenal apabila dia juga mengedarkan. Saat ini kami kategorikan dia masih pengedar. Sudah satu tahun," katanya.

Sampai ketika ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait ke mana saja Ibnu mengedarkan narkoba.

Menurut Edy, Ibnu biasanya menjual ekstasi seharga Rp 250 sampai dengan Rp 300 ribu per empat butir.

"Saat kami tangkap itu barang buktinya ada 3 paket sabu-sabu juga seberat satu gram. Untuk per paket yang bersangkutan menjual Rp 200 ribu. Hasilnya ....buat sehari-hari," ujar Edy.

4. Dapat barang dari Napi
Dari pengakuan Ibnu, narkoba tersebut didapat dari salah seorang tahanan yang berada di dalam lapas.

"Dia dapat narkoba itu juga komunikasi dengan orang di dalam LP di Jakarta," kata Edy.

Edy enggak menyebutkan nama lapas yang dimaksud. Ia cuma mengatakan, lapas tersebut berinisial C, di Jakarta.

5. Kemungkinan narkoba dijual di kalangan artis
Satnarkoba Polres Tangerang Selatan masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba yang dilakukan Ibnu Rahim.

Pengembangan bakal dilakukan ke jaringan Ibnu hingga ke kalangan artis.

"Untuk sementara masih kami dalami apakah dia pernah memberikan atau menjual ke kalangan artis. Itu bakal kami kembangkan," kata Edy.

Sementara ini polisi masih kesulitan buat mengetahui jaringan itu karna alat komunikasi atau handphone Ibnu Rahim telah dibuang ketika proses penangkapan. Sampai ketika ini, alat komunikasi tersebut belum ditemukan.

"Kami ada kendala sedikit karna alat komunikasi yang dibuang itu belum ketemu," ucapnya.

6. Edarkan Narkoba karna sepi job
Ibnu Rahim mengaku kepada polisi apabila ia nekat menjual narkoba karna tawaran main sinetron sepi.

"Dia memakai serta mengedarkan narkoba juga karna Telah enggak ada kegiatan program (sinetron). Ya (sepi tawaran) serta satu lagi juga karna lingkungan," ujar Edy.

Masih berdasarkan pengakuannya, uang hasil penjualan narkoba digunakan buat keperluan sehari-hari.

"Iya buat kebutuhan sehari-hari hasil penjualannya," kata dia.

Ibnu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman terhadapnya ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+