Diduga Menjadi Pengedar Sabu, Pemain Sinetron Madun Ditangkap Polisi

Ridhmedia
25/10/19, 13:00 WIB
 ditangkap jajaran reserse narkotika Polres Tangerang Selatan pada Rabu  Diduga menjadi Pengedar Sabu, Pemain Sinetron Madun Ditangkap Polisi

Diduga menjadi pengedar sabu, pemain sinetron Madun, Ibnu Rahim (19), ditangkap jajaran reserse narkotika Polres Tangerang Selatan pada Rabu 23 Oktober 2019.

"Kami tangkap dua orang yang terlibat peredaran serta penggunaan narkotika jenis sabu serta ekstasi, keduanya ditangkap di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Kamis 24 Oktober 2019.

Menurut Ferdy, dua orang yang ditangkap ialah Ibnu Rahim (19) serta Arif Budianto (27) ditangkap atas pengembangan tersangka sebelumnya yang telah ditangkap.

"Sebelumnya kami menangkap tersangka atas nama BDS, kemudian mengembang ke kedua tersangka lain, yang mana 1 tersangka atas nama Ibnu Rahim pernah membintangi salah satu sinetron," ujarnya.

Saat ditangkap serta digeledah, kedua pelaku diduga bakal bertransaksi narkoba. Di dalam tas yang dibawa Ibnu terdapat tiga bungkus plastik klip kecil bening berisinarkotika jenis sabu serta satu plastik klip kecil bening berisi lima butir ekstasi merek Philipp Plein.

"Selain kita dapati narkotika di dalam tasnya, terdapat satu buah cangklong berbahan kaca buat menghisap narkotika jenis sabu, kedua orang ini setelah kita interogasi ternyata menjual serta pengguna juga," ungkapnya.

Kedua tersangka berkata sabu serta ekstasi tersebut didapat dari jaringan salah satu lapas yang ada di Jakarta.

"Pengakuan Ibnu Rahim, ia dapat narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir, 4 butir dijual dengan harga Rp 250.000-Rp 300.000, 8 butir ditukar dengan narkotika jenis sabu serta 3 butir dikonsumsinya," kata Ferdy.

Kedua tersangka pengguna serta pengedar sabu itu dikenakan pasal 114 ayat 1 serta pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "Kedua tersangka berikut barang bukti sabu sebanyak 1,06 gram, satu buah cangklong kaca, serta lima butir ekstasi kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+