RIDHMEDIA - Perseteruan antara Samsul Bahri alias Tiyong, Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh hasil KLB Bireuen dengan Irwandi Yusuf, Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh hasil KLB Banda Aceh memasuki babak baru.
Askhalani, tim kuasa hukum Tiyong mengirim surat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menanyakan keabsahan beberapa surat yang dikirim Irwandi Yusuf ke Aceh lewat penjara anti rasuah itu.
Melalui surat nomor 01/Tim Advokasi-DPP PNA/X/2O19, Ia meminta klarifikasi KPK terkait banyaknya surat-surat yang ditandatangani oleh Irwandi Yusuf. Padahal, mantan Gubernur Aceh itu merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditahan pada Rutan KPK di Jakarta.
Tercatat ada 16 surat yang dikirim secara marathon oleh Irwandi Yusuf pada sejumlah kerabat di Aceh serta lembaga negara.
“Bahwa kami menilai ada kejanggalan dalam penerbitan surat-surat dimaksud karna begitu mudahnya Irwandi Yusuf buat menandatangani surat-surat tersebut di atas materai,” ungkapnya pada Kantor berita Politik RMOL di Banda Aceh, Selasa (29/10).
Menurut Askhalani, dikala Irwandi Yusuf tengah dalam tahanan KPK, surat-surat tersebut pasti disiapkan oleh orang lain serta selanjutnya dibawa ke tahanan KPK buat ditandatangani Irwandi.
Melalui surat ini, kami mau mengklarifikasi serta memohon informasi kepada pimpinan KPK, apakah pada tanggal-tangggal surat sebagaimana tersebut di atas, Irwandi Yusuf ada dikunjungi oleh orang tertentu dengan membawa surat ber kop DPP PNA. apabila ada ada mohon disampaikan siapa orangnya,” tegas Askhalani.(rmol)