RIDHMEDIA - Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan didakwa melaksanakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari Rp 500 miliar.
Tindakan suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany diduga dilakukan dalam kurun waktu 2005-2010 serta 2010-2019.
"Harta kekayaan terdakwa (Wawan) yang disembunyikan atau disamarkan asal-usul, sumber atau kepemilikan sebenarnya berupa uang yang ditempatkan atau ditransfer menggunakan atas nama orang lain, serta perusahaan-perusahaan di bawah kendali terdakwa," ujar Jaksa KPK, Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).
Jaksa membeberkan dugaan TPPU Wawan pada kurun waktu 2010 hingga 2019, di antaranya menggunakan rekening orang lain, perusahaan miliknya dengan saldo seluruhnya Rp 39,94 miliar.
Kemudian, dibelikan kendaraan bermotor Rp 235 juta, tanah serta bangunan seluas 138 meter persegi serta luas 279 meter persegi di Perumahan Alam Sutera Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan senilai Rp 2,35 miliar. Juga pembelian kendaraan motor Rp 59,10 miliar.
Pembelian tanah serta bangunan dengan total Rp 228,94 miliar serta 3.782,5 dolar Australia, pembayaran asuransi dengan saldo Rp 8,57 miliar, pembiayaan keperluan Pilkada Tangsel buat istrinya tahun 2010-2011 sebesar Rp 2,9 miliar.
Selanjutnya, pembuatan surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama senilai Rp 7,71 miliar, pembiayaan kakak kandungnya Ratu Atut Chosiyah buat Pilgub Banten tahun 2011 Rp 3,82 miliar.
Pengajukan kredit BNI Griya Multiguna Rp22,4 miliar serta mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp57 miliar serta Rp4 miliar.
Penyewaan 1 unit apartemen dengan perkakasnya yang berada di kawasan Mega Kuningan selama 2 tahun dengan harga sewa per tahun sebesar 60 ribu dollar AS atau setara Rp786 juta. Kemudian, Wawan juga menyimpan uang di PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Gedung The East Rp68,499 juta, 4.120 dolar AS, 1.656 dolar Singapura, serta GBP3.780 (pounsterling Britania Raya).
Kemudian penyimpanan uang hasil operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) atas nama PT Java Cons sebesar Rp2,5 miliar serta menyimpan uang hasil operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34-42129 atas nama yang sama sebesar Rp3,3 miliar.
Pembelian kendaraan mermacam merk senilai Rp 16,06 miliar, pembelian tanah serta bangunan Rp 57,437 miliar, menukarkan kendaraan Innova Rp 200 juta, mengalihkan 65 kepemilikan tanah serta bangunan Rp 12,098 miliar, mendirikan SPBE serta SPBU Rp 10,03 miliar, serta membiayai Pilkada Kabupaten Serang buat adiknya Atut, Ratu Tatu Chasanah Rp 4,5 miliar.(rmol)


