Partai Gerindra membela kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang berencana memanfaatkan kapal-kapal maling ikan yang statusnya telah inkracht di pengadilan. Gerindra menyebut kebijakan Edhy memihak nelayan.
"Saya Pastikan jika Edhy Prabowo bakal melanjutkan dan bahkan menyempurnakan setiap kebijakan menteri-menteri sebelumnya yang dianggap Telah baik, termasuk soal penenggelaman kapal pencuri ikan berbendera asing. Kami memahami semangat kebijakan tersebut yakni keharusan negara bersikap tegas terhadap kapal-kapal pencuri ikan berbendera asing," kata Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya, Kamis (21/11/2019).
Menurut Dasco, penenggelaman kapal yakni opsi terakhir yang bisa diterapkan terhadap kapal-kapal pencuri ikan. Namun, kata Dasco, opsi selain penenggelaman kapal lebih pro terhadap nelayan.
"Kalau mengacu pada Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan, ketentuan penenggelaman itu yakni opsi terakhir terhadap kapal pencuri ikan berbendera asing," ucap Dasco.
"Oleh karna itu jika masih bisa dilakukan pemeriksaan, penahanan dan penyitaan dengan baik, maka kami menyarankan Edhy membuka opsi lain yang lebih pro nelayan yakni penyitaan kapal pencuri tersebut buat selanjutnya lewat putusan pengadilan dihibahkan pada nelayan miskin yang membutuhkan, transportasi laut murah buat nelayan dan keluarganya atau dijadikan puskesmas keliling," imbuh dia.
Wakil Ketua DPR itu menilai memang ada baiknya kapal pencuri ikan diserahkan kepada nelayan. Menurutnya, kebijakan penghancuran kapal bisa merusak ekosistem laut.
"Prinsipnya daripada kapal dibakar sia-sia dan merusak ekosistem laut, lebih baik kapal berbendera asing tersebut diserahkan pada nelayan kita yang selama ini memang kesulitan membeli kapal. Yang perlu dijaga yakni prosedur hukumnya perlu ketat dan jangan sampai terjadi penyimpangan," tegas Dasco. [detik.com]
"Saya Pastikan jika Edhy Prabowo bakal melanjutkan dan bahkan menyempurnakan setiap kebijakan menteri-menteri sebelumnya yang dianggap Telah baik, termasuk soal penenggelaman kapal pencuri ikan berbendera asing. Kami memahami semangat kebijakan tersebut yakni keharusan negara bersikap tegas terhadap kapal-kapal pencuri ikan berbendera asing," kata Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya, Kamis (21/11/2019).
Menurut Dasco, penenggelaman kapal yakni opsi terakhir yang bisa diterapkan terhadap kapal-kapal pencuri ikan. Namun, kata Dasco, opsi selain penenggelaman kapal lebih pro terhadap nelayan.
"Kalau mengacu pada Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan, ketentuan penenggelaman itu yakni opsi terakhir terhadap kapal pencuri ikan berbendera asing," ucap Dasco.
"Oleh karna itu jika masih bisa dilakukan pemeriksaan, penahanan dan penyitaan dengan baik, maka kami menyarankan Edhy membuka opsi lain yang lebih pro nelayan yakni penyitaan kapal pencuri tersebut buat selanjutnya lewat putusan pengadilan dihibahkan pada nelayan miskin yang membutuhkan, transportasi laut murah buat nelayan dan keluarganya atau dijadikan puskesmas keliling," imbuh dia.
Wakil Ketua DPR itu menilai memang ada baiknya kapal pencuri ikan diserahkan kepada nelayan. Menurutnya, kebijakan penghancuran kapal bisa merusak ekosistem laut.
"Prinsipnya daripada kapal dibakar sia-sia dan merusak ekosistem laut, lebih baik kapal berbendera asing tersebut diserahkan pada nelayan kita yang selama ini memang kesulitan membeli kapal. Yang perlu dijaga yakni prosedur hukumnya perlu ketat dan jangan sampai terjadi penyimpangan," tegas Dasco. [detik.com]