Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan pemerintah menghormati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pramono menerangkan Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap warga negara memiliki hak buat menggugat UU KPK tersebut.
"Indonesia yaitu negara hukum, kami hormati sepenuhnya apa yang dilakukan oleh siapa pun uji materi terhadap Undang-Undang KPK," kata Seskab Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menerangkan pemerintah bakal patuh terhadap putusan MK tersebut. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Sekarang Telah masuk wilayah hukum di MK, kami hormati dan menunggu apa pun yang Telah diputuskan oleh MK nanti," ujarnya.
Sebelumnya, tiga pimpinan KPK menyambangi MK buat mendaftarkan permohonan uji formil UU lembaga antirasuah tersebut. Ketiganya yakni, Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Bukan cuma itu, tampak juga mantan Wakil Ketua KPK periode 2007 sampai 2017 Mochammad Jasin yang juga adalah bagian dari pemohon gugatan. tidak cuma itu, hadir pula mendampingi sejumlah kuasa hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadana, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dan advokat Alghifari Aqsa. [okezone.com]