Menteri BUMN menunjuk Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok menjadi Komisaris Utama (Komut) Pertamina. Sebagai Komut, dia enggak bisa memerintah langsung perusahaan layaknya Direktur Utama (Dirut). Lalu apa kewenangan seorang Komut?
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang dilansir detikcom, tugas komisaris tertuang dalam Pasal 108. Yaitu:
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
2. Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan buat kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dantujuan Perseroan.
3. Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 orang anggota Dewan Komisaris
Lalu apa syarat menjadi komisaris atau Komut? Pasal 110 menyebutkan:
Orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah:
1. dinyatakan pailit.
2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit.
3. dihukum sebab melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Pertamina sebagai BUMN juga tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam UU ini diatur tentang tugas komisaris BUMN.
"Komisaris ialah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero," demikian bunyi Pasal 1 ayat 7.
Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN buat kepentingan dan tujuan BUMN.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas perlu mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran," demikian bunyi Pasl 6 ayat 3.
Di Pasal 32 disebutkan alam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris buat memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Dalam Pasal 28 disebutkan syarat seorang anggota komisaris BUMN. Yaitu diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup buat melaksanakan tugasnya.
"Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali buat 1 (satu) kali masa jabatan," bunyi Pasdal 28 ayat 3.
Di BUMN, juga dibentuk pengawas internal. Namun, pengawas internal itu bertanggungjawab ke direksi, bukan ke Komisaris. Namun bila Dewan Pengawas/Komisaris meminta, maka hasil laporan internal itu bisa diminta. [detik.com]
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang dilansir detikcom, tugas komisaris tertuang dalam Pasal 108. Yaitu:
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
2. Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan buat kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dantujuan Perseroan.
3. Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 orang anggota Dewan Komisaris
Lalu apa syarat menjadi komisaris atau Komut? Pasal 110 menyebutkan:
Orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah:
1. dinyatakan pailit.
2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit.
3. dihukum sebab melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Pertamina sebagai BUMN juga tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam UU ini diatur tentang tugas komisaris BUMN.
"Komisaris ialah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero," demikian bunyi Pasal 1 ayat 7.
Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN buat kepentingan dan tujuan BUMN.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas perlu mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran," demikian bunyi Pasl 6 ayat 3.
Di Pasal 32 disebutkan alam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris buat memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Dalam Pasal 28 disebutkan syarat seorang anggota komisaris BUMN. Yaitu diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup buat melaksanakan tugasnya.
"Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali buat 1 (satu) kali masa jabatan," bunyi Pasdal 28 ayat 3.
Di BUMN, juga dibentuk pengawas internal. Namun, pengawas internal itu bertanggungjawab ke direksi, bukan ke Komisaris. Namun bila Dewan Pengawas/Komisaris meminta, maka hasil laporan internal itu bisa diminta. [detik.com]