Kerap Dilaporkan Ke Polisi, Ui Cuma Peringatkan Ade Armando

Ridhmedia
06/11/19, 03:39 WIB

[RIDHMEDIA] DEPOK - Universitas Indonesia (UI) bereaksi atas tindakan kontroversial yang kembali dilakukan oleh salah satu dosennya, yakni Ade Armando. UI telah memberikan peringatan kepada pakar komunikasi itu.

Kepala Kantor Hubungan Masyarakat serta Keterbukaan Informasi Publik (Humas serta KIP) UI, Rifelly Dewi Astuti, menuturkan, pada prinsipnya kampus menjamin kebebasan akademik serta kemerdekaan berpendapat setiap stafnya. Namun kampus tidak bakal membela jika ada dosennya yang melakukan tindak pidana.

"Perdebatan akademik menjadi ranah kampus. Tapi (pelanggaran kemerdekaan berpendapat) yang mengarah tindak pidana, sepenuhnya kewenangan penegak hukum," ujarnya, Selasa (5/11/2019), seperti dikutip Sindonews.

Rifelly menyebutkan, UI Telah memberikan peringatan tertulis kepada Ade Armando. Mengingat sejumlah kasus telah menyeret salah satu dosennya itu. Hanya, dikala ditanya isi dari peringatan tersebut, Rifelly enggan menjelaskan. "Ada imbauan tertulis kepada yang bersangkutan," tutupnya.

Diketahui, Ade Armando merupakan sivitas akademika UI selaku dosen di Fakultas Ilmu Sosial serta Ilmu Politik (FISIP). Ade bukan cuma sekali dilaporkan ke polisi. Lelaki berkacamata itu sebelumya Telah tiga kali dilaporkan ke polisi perihal kicauannya di social media mengenai mermacam hal.

(1) Pada 2017 Ade Armando dilaporkan ke polisi atas postingannya 'Tuhan bukan orang Arab'. Dalam kasus ini Ade Telah ditetapkan menjadi tersangka namun sampai sekarang kasusnya mandek.

(2) Ade mengunggah postingan yang isinya dianggap menistakan hadist pada 2018. Ia pun dilaporkan oleh Majelis Taklim Nahdlatul Fatah ke Bareskrim Polri. Ade dilaporkan dengan Nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018.

(3) Ade kembali dilaporkan ke polisi terkait komentar soal adzan. Ade dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Denny sebab dianggap menodai agama. Ade dilaporkan dengan No THL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

(4) Bukan berhenti di situ, Ade kembali dilaporkan terkait pencemaran nama baik. Ade dilaporkan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharudin ke Bareskrim Polri pada 7 Januari 2019.

(5) Kasus yang baru saja hangat yaitu perihal unggahan Ade di sosial medianya mengenai meme Gubernur DKI Jakarta yang mirip Joker. Ia dilaporkan oleh anggota DPD Fahira Idris ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tertanggal 1 November 2019.

Petisi Desak UI Pecat Ade Armando

Bukan cuma dilaporkan ke polisi, kali ini juga ada desakan lewat petisi online meminta UI buat memecat Ade Armando.

Hingga pagi ini dukungan petisi Telah mencapai 19.640 tanda tangan.

Link: https://www.change.org/p/univeraitas-indonesia-universitas-indonesia-pecat-ade-armando

Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+