Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendapatkan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar berkata keberhasilan Kemendes PDTT sehingga mendapatkan penghargaan ini salah satunya ditopang oleh keterbukaan informasi. Menurutnya keterbukaan informasi menjadi keberhasilan dalam pembangunan desa. Semakin transparan pembangunan desa maka bakal makin sukses, karna banyak yang mengamati, mencermati. Makan kinerja makin baik.
"Maka dengan penghargaan yang kita terima ini, saya mengajak semua pihak utamanya di internal Kemendes PDTT buat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan keterbukaan informasi, dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat pemerintah desa buat menggunakan dana desa dengan setransparan mungkin," tutur Abdul Halim dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2019).
Abdul Halim juga berkata Jika penghargaan yang didapatkan dengan Kualifikasi Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat ini bakal menjadi pemicu Kemendes PDTT dalam meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
"Yang terpenting dari penerimaan penghargaan ini yaitu pertama, lebih menjadi pemicu Kemendes PDTT buat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan terus meningkatkan keterbukaan informasi buat masyarakat. Kedua, mudah-mudahan menjadi inspirasi bagi proses pembangunan di desa," ujarnya
Dengan ini, Halim berharap seluruh warga desa bakal tahu mereka punya hak buat tahu apa yang tengah terjadi dan terlaksana di pemerintahan desa. Halim juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas penghargaan tertinggi dari Komisi Informasi Pusat ini.
"Saya tentunya berterima kasih Kemendes PDTT mendapat anugerah dengan memperoleh penghargaan sebagai badan publik informatif, ini yaitu penghargaan tertinggi yang ada di Komisi Informasi Pusat dan tentu semua ini hasil kerja keras seluruh jajaran utamanya Sekjen, Dirjen, Humas dan seluruh tim yang ada di Kemendes PDTT," ungkapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Bonivasius Ichtiarto berkata Jika ini adalah lompatan besar dari sebelumnya ada di tahapan cukup informatif, buat tahun ini masuk kualifikasi badan publik informatif. Perkara tersebut menurutnya didukung dengan banyaknya perubahan.
"Kenapa kementerian kita termasuk informatif karna kita melakukan banyak sekali perubahan-perubahan yang bersifat internal dan bersinergi juga dengan yang di luar. Yang bersifat internal antara lain menggunakan teknologi informasi sehingga akses informasi dari masyarakat atau siapapun yang meminta informasi itu bisa langsung diberikan dengan cepat sekali. Kedua, integrasi. Kalau dulu informasi ada dimana-mana, saat ini informasi terpusat di PPID," terangnya.
Boni berharap ke depan tantangannya yaitu memberikan informasi yang lebih beragam lagi, dan akurat. Dengan capaian ini enggak terlena tapi bakal meningkatkan lagi keterbukaan publik di Kemendes PDTT hingga ke desa-desa yang menjadi amanat Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014.
Kemendes PDTT beserta kategori 11 Kementerian lainnya mendapat penghargaan keterbukaan informasi badan publik tahun 2019 kategori kementerian sebagai Badan Publik Informatif, dalam implementasi UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. [detik.com]
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar berkata keberhasilan Kemendes PDTT sehingga mendapatkan penghargaan ini salah satunya ditopang oleh keterbukaan informasi. Menurutnya keterbukaan informasi menjadi keberhasilan dalam pembangunan desa. Semakin transparan pembangunan desa maka bakal makin sukses, karna banyak yang mengamati, mencermati. Makan kinerja makin baik.
"Maka dengan penghargaan yang kita terima ini, saya mengajak semua pihak utamanya di internal Kemendes PDTT buat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan keterbukaan informasi, dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat pemerintah desa buat menggunakan dana desa dengan setransparan mungkin," tutur Abdul Halim dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2019).
Abdul Halim juga berkata Jika penghargaan yang didapatkan dengan Kualifikasi Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat ini bakal menjadi pemicu Kemendes PDTT dalam meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
"Yang terpenting dari penerimaan penghargaan ini yaitu pertama, lebih menjadi pemicu Kemendes PDTT buat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan terus meningkatkan keterbukaan informasi buat masyarakat. Kedua, mudah-mudahan menjadi inspirasi bagi proses pembangunan di desa," ujarnya
Dengan ini, Halim berharap seluruh warga desa bakal tahu mereka punya hak buat tahu apa yang tengah terjadi dan terlaksana di pemerintahan desa. Halim juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas penghargaan tertinggi dari Komisi Informasi Pusat ini.
"Saya tentunya berterima kasih Kemendes PDTT mendapat anugerah dengan memperoleh penghargaan sebagai badan publik informatif, ini yaitu penghargaan tertinggi yang ada di Komisi Informasi Pusat dan tentu semua ini hasil kerja keras seluruh jajaran utamanya Sekjen, Dirjen, Humas dan seluruh tim yang ada di Kemendes PDTT," ungkapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Bonivasius Ichtiarto berkata Jika ini adalah lompatan besar dari sebelumnya ada di tahapan cukup informatif, buat tahun ini masuk kualifikasi badan publik informatif. Perkara tersebut menurutnya didukung dengan banyaknya perubahan.
"Kenapa kementerian kita termasuk informatif karna kita melakukan banyak sekali perubahan-perubahan yang bersifat internal dan bersinergi juga dengan yang di luar. Yang bersifat internal antara lain menggunakan teknologi informasi sehingga akses informasi dari masyarakat atau siapapun yang meminta informasi itu bisa langsung diberikan dengan cepat sekali. Kedua, integrasi. Kalau dulu informasi ada dimana-mana, saat ini informasi terpusat di PPID," terangnya.
Boni berharap ke depan tantangannya yaitu memberikan informasi yang lebih beragam lagi, dan akurat. Dengan capaian ini enggak terlena tapi bakal meningkatkan lagi keterbukaan publik di Kemendes PDTT hingga ke desa-desa yang menjadi amanat Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014.
Kemendes PDTT beserta kategori 11 Kementerian lainnya mendapat penghargaan keterbukaan informasi badan publik tahun 2019 kategori kementerian sebagai Badan Publik Informatif, dalam implementasi UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. [detik.com]